Pertamina dan AKR Corporindo Belum Setor Pajak Bahan Bakar ke Pemerintah

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah. Masing-masing koorporasi ini belum menyetor sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,6 miliar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pertamina dan AKR Corporindo Belum Setor Pajak Bahan Bakar ke Pemerintah
Pertamina. ©2021 Merdeka.com

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah. Masing-masing koorporasi ini belum menyetor sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,6 miliar.

"Direksi PT Pertamina dan PT AKR Corporindo agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait dengan kebijakan dana atau mekanisme penyetoran PBBKB," kata Agung dalam laporan IHPS Semester I 2021, Jakarta, Selasa (7/12).

Agung juga melaporkan, pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik (KPP) pada 13 objek pemeriksaan terkait subsidi energi, subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, dan KPP di bidang angkutan umum telah memenuhi sejumlah kriteria, namun terdapat sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian.

Misalnya, PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan, Direksi PT PLN agar lebih cermat menghitung nilai pengajuan subsidi listrik dan meningkatkan monitoring dan evaluasi dalam rangka efisiensi biaya baik BPP maupun non-BPP," katanya.

Kedua, pelaksanaan proyek dan rantai suplai dilaksanakan pada SKK Migas dan KKKS BP Berau dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery total sebesar Rp994,51 miliar.

"Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan kepada KKKS BP Berau Ltd. agar melakukan koreksi kurang biaya operasi Wilayah Kerja Berau, Muturi, dan Wiriagar serta memperhitungkan tambahan bagian negara," kata Agung.

Rekomendasi