Pengusaha Khawatir Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan Ganggu Produktivitas Pekerja
Merdeka.com - Kalangan pengusaha meminta pemerintah dan DPR RI melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif terkait RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Di mana, salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan enam bulan dan cuti suami selama 40 hari.
"Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha," kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang di Jakarta, Kamis (23/6).
Menurut Sarman, psikologi pengusaha harus dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah itu menjelaskan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur hak cuti hamil selama tiga bulan. Kebijakan tersebut pun sudah berjalan hampir 19 tahun di mana pelaku usaha menjalankan aturan tersebut tersebut dengan konsisten.
"Wacana cuti hamil selama enam bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM. Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus enam bulan atau cukup empat bulan misalnya, kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan," katanya.
Ganggu Kinerja dan Produktivitas
Menurut Sarman, cuti dengan durasi panjang seperti itu dikhawatirkan akan mengganggu kinerja dan produktivitas karyawan tersebut di perusahaannya.
"Jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil," katanya.
Sarman pun mengingatkan agar kebijakan tersebut jangan sampai semakin menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja Indonesia yang jauh tertinggal.
Data dari Asian Productivity Organization (APO) yang dikeluarkan pada tahun 2020 menunjukkan posisi produktivitas pekerja Indonesia berada di urutan 107 dari 185 negara. Posisi Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia, dan berada di bawah rata rata tingkat produktivitas tenaga kerja enam negara ASEAN bahkan peringkat dunia.
Pelaku UMKM
Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian koperasi dan UKM tahun 2019, tercatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang setara dengan 96,92 persen total tenaga kerja Indonesia, dan sisanya 3,08 persen berasal dari usaha besar.
"Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara satu hingga empat orang, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan?" tanyanya.
Oleh karena itu, Sarman meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan rencana tersebut agar bisa diterima semua kalangan pelaku usaha.
"Dari sisi kesehatan tentu usulan kebijakan ini kita dukung, namun dampaknya harus dipikirkan dan bagaimana menyiasatinya. Kami juga berharap agar sinkronisasi RUU ini dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat sehingga tidak menimbulkan dualisme kebijakan yang nantinya membingungkan pelaku usaha," katanya.
Sarman pun berharap pembahasan RUU KIA agar melibatkan pelaku usaha dari berbagai sektor dan kelas sehingga nantinya dapat merumuskan kebijakan dan tepat dan produktif.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyebab Penuaan Dini yang Jarang Kita Sadari, Ketahui Cara Mencegahnya
Penuaan dini adalah proses perubahan fisik dan mental yang terjadi seiring dengan bertambahnya usia.
Baca SelengkapnyaMenaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenurut Psikiater, Ini Tanda Adanya Masalah Stres Akibat Kerja serta Cara Mengatasinya
Munculnya stres pada kehidupan sehari-hari merupakan hal yang tidak bisa dihindari
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara Menghilangkan Biang Keringat di Wajah, Aman dan Efektif
Kondisi ini terjadi ketika kelenjar keringat berproduksi lebih banyak dari yang dibutuhkan oleh tubuh untuk menjaga suhu tubuh normal.
Baca SelengkapnyaMengepal Tangan Isyarat Wanita dalam Bahaya dan Butuh Pertolongan? Ini Kata Psikolog
Mengepal Tangan Isyarat Wanita dalam Bahaya dan Butuh Pertolongan? Ini Kata Psikolog
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Rahasia BUMN Pupuk Jaga Ketahanan Perusahaan di Tengah Tantangan Bergerak Dinamis
Pupuk Kaltim sejak 2018 terus mengukur implementasi tata kelola perusahaan sesuai prinsip GCG dengan evaluasi dan asesmen berdasarkan CGPI.
Baca SelengkapnyaPsikologi Manusia Menurut Para Ahli, Berikut Penjelasannya
Setiap manusia dilahirkan dengan berbagai jenis kepribadian dan kondisi psikologi yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaPasutri Asal Kulon Progo Ini Sukses Beternak Puyuh, Hanya Kerja 2 Jam Per Hari Raih Omzet Hingga Jutaan Per Bulan
Waktu luang yang berlimpah merupakan nikmat yang saat ini mereka dapatkan dari hasil jerih payah beternak puyuh
Baca Selengkapnya8 Kebiasaan Buruk Sehari-hari yang Bisa Picu Munculnya Stres
Tanpa kita sadari, sejumlah kebiasaan yang kita lakukan sehari-hari ternyata bisa menjadi penyebab terjadinya stres pada kehidupan kita.
Baca Selengkapnya