Pengampunan nasional, cermin pemerintah takluk pada kejahatan pajak
Merdeka.com - Draf undang-undang pengampunan nasional yang bakal dimatangkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menuai kontroversi. Kehadiran beleid itu dinilai bisa menjadi cermin ketidakadilan dan kekalahan pemerintah melawanpraktik kejahatan perpajakan dan keuangan.
"Kami menolak RUU pengampunan nasional karena tidak mencerminkan keadilan dan menunjukkan pemerintah menyerah terhadap yang dilakukan oleh perusahaan," kata A.H Maftuchan, Koordinator Forum Pajak Berkeadilan, dalam siaran pers, kemarin.
Sebaliknya, FPB meminta pemerintah membentuk satuan tugas anti-aliran uang ilegal. Mengingat, Indonesia dinilai berada pada kondisi darurat aliran uang ilegal.
"Pada 2003 total aliran uang ilegal dari Indonesia ke luar negeri ditengarai mencapai Rp 141,82 triliun meningkat menjadi Rp 227,75 triliun pada 2014."
Hal tersebut membuat Indonesia termasuk lima negara dengan jumlah aliran uang ilegal terbesar di dunia. Itu setelah China, Rusia, India, dan Malaysia.
Khusus pertambangan, penaikan aliran uang ilegal dinilai sangat fantastis. Sepanjang 2003–2014, besaran penaikannya mencapai 102,43 persen atau rata-rata 8,53 persen per tahun.
Pada 2003 total aliran uang ilegal di pertambangan ditengarai mencapai Rp 11,80 triliun. Sebelas tahun kemudian naik menjadi Rp 23,89 triliun.
"Aliran uang ilegal di sektor pertambangan diakibatkan oleh adanya transaksi perdagangan faktur palsu (trade mis-invoicing). Hal ini terjadi karena maraknya tambang–tambang ilegal yang beroperasi dan terjadi ekspor komoditi pertambangan yang tidak tercatat," kata Wiko Saputra, Peneliti Kebijakan Ekonomi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.
Besarnya aliran uang ilegal dinilai menjadi indikasi maraknya penghindaran pajak melibatkan perusahaan pertambangan di Indonesia. Dasarnya, penerimaan pajak pertambangan yang hanya sebesar Rp 96,9 triliun.
"Bandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor pertambangan yang mencapai Rp. 1.026 triliun. Artinya, nisbah penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) sektor pertambangan hanya sebesar 9,4 persen."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus
"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun
Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.
Baca SelengkapnyaJangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan
Melakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?
Lebih baik negara meminjam uang untuk membeli alat-alat pertanian.
Baca SelengkapnyaAntisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca Selengkapnya