Penerapan PPN 11 Persen Mulai April 2022 Buat Rupiah Melemah ke Rp14.363 per USD
Merdeka.com - Nilai tukar atau kurs Rupiah ditutup melemah ke level Rp14.363 per USD dari penutupan sebelumnya di level Rp14.343 per USD. Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang Rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.350 hingga Rp14.380 per USD.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim mengatakan, pasar terus memantau tentang penerapan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dimulai pada 1 April 2022 sebesar 11 persen. Kebijakan tersebut terdapat dalam Undang -Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yaitu pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2022 akan dinaikkan sebesar 11 persen yang sebelumnya hanya 10 persen. Kemudian di tahun 2025 akan dinaikkan kembali sebesar 12 persen," ujarnya, Jakarta, Kamis (31/3).
Tetapi dengan adanya kenaikan tersebut membuat masyarakat panik dan terkejut, karena meyakini bahwa semua barang-barang lainnya pun akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Dampak dari penyesuaian tarif PPN ini diperkirakan akan mendorong inflasi pada bulan April 2022 sebesar 1,4 persen (QoQ).
Versi Pemerintah
Berdasarkan versi pemerintah bahwa kenaikan 1 persen pada PPN merupakan upaya pemerintah untuk mencoba meningkatkan kontribusi penerimaan negara dalam melalui perpajakan. Namun, kenaikan PPN menjadi 11 persen tidak berlaku bagi bahan kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat secara luas.
Sedangkan bahan kebutuhan pokok kemungkinan hanya dikenakan tarif pajak sebesar 1 persen hingga 3 persen. Sedangkan barang-barang yang tidak terkena PPN, berdasarkan UU HPP, terdapat sejumlah kategori barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN.
"Antara lain makanan-minuman yang dijual di tempat, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga juga tidak dikenai PPN. Jasa kesenian dan hiburan dan Jasa perhotelan," tandas Ibrahim.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaPelemahan Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Ringgit Malayia dan Won Korsel
Per 20 Februari 2024, nilai tukar Rupiah kembali menguat 0,77 persen secara poin to poin (ptp) setelah pada Januari 2024 melemah 2,43 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaGaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaNaik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Kini Tembus Rp6.231 Triliun
Posisi ULN pada November 2023 juga dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global.
Baca Selengkapnya