Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus, mengungkapkan sebanyak 10 persen orang di Indonesia masih belum sanggup untuk membeli rumah. Kebanyakan dari mereka adalah gelandangan atau tunawisma.
"Selain 10 persen tersebut, 20 persen lagi adalah orang yang mampu menyewa namun tidak mampu membeli rumah, maka itu pemerintah membuat rumah susun dan rumah untuk nelayan. Kemudian, terdapat 40 persen masyarakat di Indonesia keterbatasan beli rumah karena penghasilannya rendah," ujar Maurin di Jakarta Property Week, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (8/9).
Maurin menegaskan, bagi 40 persen masyarakat yang keterbatasan membeli rumah telah mendapatkan bantuan pemerintah. Saat ini pemerintah sedang membuat target satu juta rumah untuk masyarakat dengan penghasilan rendah subsidi KPR 5 persen, dengan tenor sampai 20 tahun.
Sementara, sisa masyarakat sebanyak 30 persen adalah masyarakat yang mampu membeli rumah. "Untuk masyarakat ini pemerintah tidak perlu bantu," tegasnya.
Untuk itu, pemerintah meminta para pengembang untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Aturan tersebut ada dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan hunian berimbang.
"Bagi pengembang yang memiliki rumah mewah satu, maka pengembang diwajibkan membangun rumah dua menengah dan tiga rumah sedernaha," kata Maurin.