Peringatan tegas disampaikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bagi kepala daerah di Kabupaten/Kota penerima Dana Desa. Menkeu meminta kepala daerah segera memenuhi persyaratan agar dana desa bisa dicairkan.
Dia sekaligus mengingatkan adanya sanksi bagi daerah yang lamban dalam pencairan dana desa. Sanksinya berupa penundaan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN.
"Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait dana desa. Dimana telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2015," jelas Bambang dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Aula Rahmadini, Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Jumat (19/6) siang.
Putra begawan ekonomi Soematri Brodjonegoro ini juga mengingatkan, jika nantinya dana tersebut sudah dicairkan dari pemerintah pusat, agar segera dieksekusi tak lebih dari tujuh hari kerja. Pemda diminta mentransfer ke rekening kas Desa apabila Desa telah menetapkan APB-Des dan telah menyampaikannya kepada Pemerintah Kabupaten Kota.
"Jika sampai saat ini para Kepala Desa belum menyampaikan APB-Des, kami harapkan bapak Bupati dan jajarannya dapat segera memfasilitasi agar Kepala Desa dapat segera menyusun dan menyampaikannya sehingga dana Desa dapat segera diterima masing-masing Desa," katanya.