Pembelaan Wapres JK soal kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat

Kenaikan tunjangan uang muka kendaraan pejabat negara dilakukan di tengah naiknya sejumlah harga barang.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Pembelaan Wapres JK soal kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat
Jusuf Kalla berkunjung ke merdeka.com. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan uang muka kendaraan bagi pejabat negara. Keputusan Jokowi dinilai melukai rakyat Indonesia. Pasalnya, kenaikan tunjangan uang muka kendaraan pejabat negara dilakukan di tengah naiknya sejumlah harga barang.Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berkilah kenaikan tunjangan itu tidak akan membuat bengkak anggaran. "Enggak (anggaran semakin besar) kan pejabat tidak banyak juga," ujar JK di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).JK mengaku belum mengetahui siapa saja pejabat yang tunjangan uang muka kendaraannya bakal diberi subsidi oleh negara. "Nanti kita lihat saja," ucapnya.Meski demikian, JK berkelit dirinya belum mengetahui secara pasti akan kebijakan baru tersebut. Namun, kenaikan tunjangan uang muka dinilai sebagai hal yang wajar. "Karena harga mobil juga naik," tandasnya.Seperti diketahui perpres nomor 39/2015 ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres nomor 68/2010. Perpres nomor 68/2010 disebutkan bahwa Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres Nomor 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 1 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Rekomendasi