Pelaku UMKM Bisa Dapat Subsidi 7 Juta untuk Konversi Motor Listrik

Pemerintah RI akhirnya mengumumkan besaran bantuan sosial untuk mengkonversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit motor yang dikonversi menjadi kendaraan listrik.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Pelaku UMKM Bisa Dapat Subsidi 7 Juta untuk Konversi Motor Listrik
Ilustrasi motor listrik. Otosia.com

Pemerintah RI akhirnya mengumumkan besaran bantuan sosial untuk mengkonversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit motor yang dikonversi menjadi kendaraan listrik.

"Bantuan pemerintah Rp7 juta per motor untuk konversi dari motor konvensional menjadi sepeda motor listrik," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3).

Febrio menyebut tahun ini Pemerintah menyediakan kuota 50 ribu unit untuk mendapatkan subsidi konversi kendaraan listrik. Bantuan ini akan diutamakan diberikan kepada para pelaku UMKM. Selain itu, penerima bantuan ini juga diutamakan kepada pelaku usaha yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima BPUM dan pelanggan listrik 450 VA.

"Targetnya pelaku UMKM, penerima KUR, penerima BPUM dna pelanggan listrik 450 VA," kata dia.

Sehingga dengan adanya bantuan ini, Pemerintah berharap bisa mendorong produktivitas pelaku UMKM. Termasuk untuk efisiensi bisnis yang dijalankan pelaku usaha. "Adanya motor listrik ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM," kata dia.

Febrio menambahkan, kebijakan ini akan segera dimulai setelah pedoman umum dan petunjuk teknis selesai dibuat. "Pedoman umum dan petunjuk teknis ini sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian atau Kementerian ESDM," kata Febrio.

Rekomendasi