Borok pegawai di bawah Kementerian Keuangan terus diungkap kepada publik. Setelah Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan, publik kembali disuguhkan aksi hedonisme yang diduga dilakukan Kepala Kantor Direktorat Jenderal dan Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Indraza Marzuki Rais menilai fenomena ini tidak diartikan sebagai upaya bersih-bersih di lingkup Kementerian Keuangan. Namun, menurutnya, ini menjadi pengingat kepada Kementerian Keuangan agar mengevaluasi pengawasan internal.
Indraza mengatakan, gaya hedonisme yang ditunjukkan setiap pegawai sudah sepatutnya menjadi titik awal untuk memvalidasi kembali sumber kekayaan pegawai. Sebab, dengan melapor LHKPN saja dinilai tidak cukup akuntabel untuk membuktikan transparansi seorang penyelenggara negara.
"Bukan soal bersih-bersih, tapi penguatan pengawasannya. Selama ini LHKPN itu (sifatnya) administratif saja, sudah melapor selesai. Seharusnya ada mekanisme bagaimana orang-orang tersebut harus melaporkan dan dia bisa diperiksa dalam rangka transparansi dan akuntabel," ujar Indraza kepada merdeka.com, Selasa (28/2).
Indraza mengatakan, menjadi kaya bagi seorang PNS bukanlah hal yang dilarang, namun sumber kekayaan harus jelas secara sah dan diperoleh dengan cara halal.
Jika seorang PNS sudah terlahir kaya, maka tugas unit dan instansi terkait yang wajib mengingatkan agar tidak menerapkan gaya hedonisme. Sebab menurut Indraza, pegawai pada DJP dan bea cukai sudah sepatutnya menunjukan empati kepada publik.
"Bukan PNS dilarang kaya, hak mereka mendapatkan gaji maka memperoleh suatu aset, bisa juga mereka dapat warisan. Terpenting, sebagai pegawai yang digaji oleh masyarakat, transparansi akan terus diawasi oleh publik," jelasnya.
Advertisement
Seperti diketahui belum lama ini, di media sosial Twitter ramai memperbincangkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemilik akun @eko_darmanto_bca ini kerap memamerkan foto-foto motor atau mobil mewah dan klasik. Bahkan dalam ada beberapa postingan yang menunjukkan sebuah pesawat pribadi.
Berdasarkan LHKP yang diakses pada Senin 27 Februari 2023, Eko Darmanto tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp2,9 miliar. Dengan total tersebut, Eko memiliki 9 kendaraan mewah yang harganya mulai dari Rp150 juta hingga Rp850 juta.
Mobil termahal yang dilaporkan Eko yakni BMW Sedan tahun 2018 seharga Rp850 juta dan Mercedes Benz Sedan tahun 2018 seharga Rp600 juta. Eko juga tercatat memiliki Toyota Fortuner tahun 2019 seharga Rp400 juta, Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp200 juta dengan keterangan BEKAS.
Selain itu, Eko memiliki mobil Mazda 2 tahun 2019 seharga Rp200 juta. Lalu mobil Chevrolet Apache tahun 1957 seharga Rp200 juta. Mobil paling murah yang dimiliki Eko senilai Rp150 juta. Antara lain Jeep Willys tahun 1944, Fargo Dodge Fargo tahun 1957 dengan keterangan mobil BEKAS, dan Ford Bronco tahun 1972 yang juga diberi keterangan BEKAS.
Selain memiliki kendaraan mewah, Eko juga melaporkan aset berupa tanah dan bangunan yang dimilikinya. Nilainya tercatat Rp12,5 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Utara senilai Rp10 miliar dengan keterangan hasil sendiri.
Ada juga tanah dan bangunan di Malang senilai Rp2,5 miliar. Untuk aset ini tercatat merupakan hasil hibah tanpa akta. Masih dari laporan yang sama, Eko tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp100,7 juta, kas dan setara kas Rp238,90 juta dan harta lainnya Rp15,73 miliar.
Eko juga tercatat memiliki utang sebesar Rp9,08 miliar. Sehingga total kekayaan harta Eko sebesar Rp6,72 miliar.