Pemerintahan Jokowi-JK membuka peluang asing untuk masuk berinvestasi disektor angkutan orang dengan moda darat atau seperti angkot di Indonesia. Asing boleh investasi sebesar 49 persen.
Aturan ini tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid X yang baru saja diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (11/2).
Darmin mengatakan, pemerintah telah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) 100 persen.
"Bidang usaha itu antara lain sektor angkutan orang dengan moda darat dengan porsi saham asing 49 persen," ucap Darmin.
Selain itu, pemerintahan Jokowi-JK juga membuka peluang asing untuk investasi di sektor jasa pelayanan penunjang kesehatan dengan porsi 67 persen. Kemudian sektor instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi dengan porsi asing sebesar 49 persen.