Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang pihak asing atau perusahaan sekuritas asing untuk masuk ke Perusahaan Efek (PE) daerah. Satu PE hanya bisa bekerja sama dengan satu Anggota Bursa (AB).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, pihak asing hanya diperbolehkan untuk menjadi AB itu sendiri. "Asing nggak boleh masuk ke PE daerah. Jangan dong, itu kan rezekinya orang domestik. Kalau asing jadi AB saja," tuturnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (8/8.
Hoesen menambahkan, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) juga tidak akan dibatasi. "Satu PE cuma boleh kerja sama dengan satu AB, nggak boleh lebih, MKBD juga nggak dibatasin," ujarnya.
Hoesen menambahkan, nasabah PE dibatasi untuk wilayah provinsi saja. "Iya dong, per provinsi tertentulah kira-kira," kata dia.
Namun demikian, hingga saat ini hal tersebut masih dalam rancangan atau Rancangan Peraturan Otorias Jasa Keuangan (RPOJK). "Kapan aturanya? Ini sedang dikerjakan," tandasnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com