Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Perkuat Kerjasama dengan Kemendagri dan PPATK, Dorong Industri Jasa Keuangan

OJK Perkuat Kerjasama dengan Kemendagri dan PPATK, Dorong Industri Jasa Keuangan Kerja Sama OJK Dengan Kemendagri dan PPATK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini sebagai tindak lanjut upaya OJK memperkuat tugas dan kewenangan memajukan industri jasa keuangan serta mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, dalam melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan dan perlindungan terhadap konsumen maka dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak. Sebab, dengan keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan akan bisa efektif dan efisien.

"Momentum bagus bagi kita semua. Kita sadari tugas kita masing masing tidak berjalan baik tanpa sinergi. Kami khususnya OJK dan lain-lain sangat erat memiliki kepentingan bersama lembaga keuangan dibawah Kementerian Dalam Negeri tujuan kita bersama bisa berfungsi dengan baik dalam koridor kaidah yang berdasarkan perundangan yang berlaku," kata Wimboh dalam sambutannya, di Kompleks Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (19/2).

Wimboh menyampaikan, kerja sama ini juga merupakan bentuk penyempurnaan dari kerja sama sebelumnya yaitu tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan, dan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

"Ini sebenernya kita sudah mempunyai nota kesepahaman kita perbarui sempurnakan yang kemarin sudah bagus, perkembangan industri memerlukan untuk penyesuaian. Dengan Kemendagri peran bisa lebih besar lagi ke depan. Untuk sementara ada yang kurang ke depan kita akan tingkatkan terutama dalam infrastruktur obligasi daerah akan jadi strategis di 2019," ungkap Wimboh.

Wimboh menambahkan, akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan. Diantaranya untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek, karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat.

Selain itu, OJK juga mengharapkan kerjasama dengan Kemendagri bisa mempercepat Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mengimplementasikan Program Transformasi BPD, antara lain meliputi penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), pendalaman produk dan peningkatan kualitas layanan, penerapan tata kelola dan pengendalian risiko, serta pengembangan teknologi dan sistem informasi.

"Dan juga kita mempunyai konsen masyarakat daerah lebih cepat akses keuangan dengan teknologi. Kita bekerjasama dengan semua. Degan adanya akses keuangan daerah masyarakat lebih bisa memberikan ruang membangun daerah. Kita terimakasih juga kepada Dukcapil telah memberikan kontribusi kepada sektor jasa keuangan. Mendapatkan data yang besar," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap melalui peningkatan data kependudukan ini dapat membantu peran OJK sebagai lembaga keuangan. "Ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh OJK. Masalah perbankan masalah sensitif sekali. Kami jamin akurasi data cukup valid. Penyimpanan data di batam dan di Kemendagri semua orang tidak bisa mengaksesnya," pungkasnya.

Adapun nota kesepahaman dengan Kemendagri ini dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama dalam dua bidang, yaitu pemanfaatan data kependudukan dan kerjasama peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Berikut ruang lingkup nota kesepahaman OJK dan Kemendagri yang baru mencakup:

1. Pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan dan kartu tanda penduduk eletronik oleh OJK dan lembaga yang diawasi OJK dengan prinsip kesetaraan.

2. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen di tingkat pusat maupun daerah.

3. Pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro.

4. Pemanfaatan produk dan/atau jasa keuangan dalam rangka pendalaman pasar keuangan dan pembiayaan di daerah.

5. Pendirian dan pengembangan lembaga penjamin di daerah.

6. Dukungan para pihak dalam pengawasan dan sikronisasi kebijakan terkait dengan lembaga jasa keuangan milik pemerintah daerah.

7. Pelatihan sumber daya manusia dan

8. Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, untuk Nota Kesepahaman antara OJK dan PPATK merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya. Kerjasama antara OJK dengan PPATK merupakan bentuk sinergi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus upaya meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP