OJK keluarkan aturan instrumen alternatif pembiayaan perumahan

"Selama ini pembiayaan perumahan didominasi oleh perbankan, tapi loan to deposit ratio (LDR) sudah 88,85 persen."

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
OJK keluarkan aturan instrumen alternatif pembiayaan perumahan
perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlu ada instrumen alternatif pembiayaan perumahan di luar dana perbankan. Untuk itu, lembaga 'superbody' tersebut mengeluarkan peraturan OJK No. 23/POJK.04/2014 tentang Efek Berjaminan Asset Surat Berpartisipasi (EBA-SP).

"Selama ini pembiayaan perumahan didominasi oleh perbankan, tapi saat ini loan to deposit ratio (LDR) perbankan sudah mencapai 88,85 persen, sehingga perlu ada pembiayaan alternatif seperti obligasi dan EBA-SP," ujarnya Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, di Jakarta, Selasa (20/1).

Dia optimistis, instrumen itu juga bakal dilirik investor. Mengingat, imbal hasil di sektor realestate, khususnya perumahan, cukup tinggi.

"Investor yang bakal berminat di EBA-SP ini cukup baik, baik institusi maupun ritel."

Produk keuangan tersebut, bakal meningkatkan kemampuan lembaga pembiayaan perumahan dalam menyalurkan kredit hunian sederhana. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menjadi salah satu lembaga pembiayaan perumahan menerbitkan EBA-SP.

Menurut Nurhaida, kebutuhan perumahan untuk masyarakat miskin mencapai 800 ribu unit per tahun. Namun, anggaran pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar 200 ribu-300 ribu rumah per tahun.

Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto mengatakan kekurangan pasokan atau backlog perumahan di Tanah Air saat ini mencapai 15 juta unit. Dia yakin, SMF mampu mengurangi backlog tersebut.

"Kami didorong pemerintah untuk menanggulangi masalah ini. Kami yakin bisa menanggulangi, masa masalah perumahan tidak bisa ditanggulangi," jelas dia.

Rekomendasi