OJK belum dapat surat lamaran dari peminat Bank Muamalat
Merdeka.com - Ketua Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan konsorsium yang akan menjadi investor di Bank Muamalat belum mengajukan surat izin. Pada dasarnya, dia menyatakan, OJK memperbolehkan semua pihak untuk mengajukan diri sebagai investor di bank syariah tertua Indonesia ini, asalkan memenuhi kaidah yang telah ditentukan.
"Silakan siapa saja boleh propose, siapa yang jadi lead konsorsium. Itu silakan, boleh, tapi harus propose kepada otoritas. Konsorsium itu kan ada anggotanya, jadi harus ada persetujuan anggota," ungkap dia di Kantornya, Jakarta, Kamis (4/10).
Sebelumnya, Komisaris Utama Bank Muamalat Ilham Habibie menyampaikan, dia telah membuat konsorsium yang terdiri dari 4 anggota untuk menyelamatkan Bank Muamalat. Selain dirinya, anggota konsorsium lain yakni Arifin Panigoro, Lynx Asia, Dan SSG Hong Kong.
Bila benar ingin menyuntikan modal di sana, Wimboh menegaskan, tiap anggota dalam konsorsium tersebut harus melampirkan pemberian dana sebesar Rp 4 triliun yang ditunjukan dalam bentuk escrow.
"Di dalam escrow itu nominalnya sekitar Rp 4 triliun. Setelah ada escrow, baru berbicara. Baik yang jadi anggota, ketua konsorsium, harus kirim surat," tekannya.
"Dan yang kirim surat ini adalah pemegang saham pengendali atau yang ditunjuk diberi hak sebagai pemegang saham pengendali," dia menambahkan.
Wimboh pun mengimbau kepada pihak konsorsium untuk tidak hanya mendengungkan rencana investasi ini bila secara administratif belum siap.
"Kalau cuman bicara saja silakan, tapi surat formal kepada otoritas baru ada, baru siap, baru bicara serius," tegas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaSosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia
Pria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Temui Mahfud MD
Hadi Tjahjanto akan berkoordinasi dengan Mahfud MD usai dilantik menjadi Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaTak Hanya UMKM, Amar Bank Bakal Salurkan Kredit ke Sektor Korporasi dan Komersil
Amar Bank juga telah memiliki tim kerja yang berfokus untuk menggarap segmen korporasi dan komersil.
Baca Selengkapnya