OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
OJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
OJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memasang mata terhadap sejumlah kasus yang viral terjadi di masyarakat.
Mulai iklan pinjaman online atau pinjol ilegal hingga influencer dan selebgram yang terlibat mempromosikan judi online.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, mengatakan kedua kasus ini tengah diawasi tim pengawasan market conduct atau perilaku pasar.
merdeka.com
"Mereka (tim market conduct) melakukan penelitian itu. Dan kalau memang ada yang keluar dari pagar kewajaran, langsung kita tegur," tegasnya.
Aksi pengawasan tersebut jadi tugas khusus bagi tim market conduct OJK.
Menurut informasi sebelumnya, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.
"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae beberapa waktu lalu.
Dian menerangkan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi sebuah rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.
Oleh karena itu, OJK meminta kepada pihak bank untuk segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online.
Sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.
tutur Dian.
Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.
Kedua kasus ini tengah diawasi oleh tim pengawasan market conduct, atau perilaku pasar.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku tergiur dengan imbalan yang diterima.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan pelimpahan Tahap II alias penyerahan Youtuber Ilyas Ilyasa alias Emak Gila beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaBila ditemukan indikasi influencer, artis hingga selebgram mempromosikan judi online, polisi akan menindak tegas.
Baca SelengkapnyaKapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan para tersangka mempromosikan judi online selama setahun lebih, sejak tahun 2022.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menyerahkan Youtuber Emak Gila ke Kejaksaan Negeri Bandung beserta barang bukti.
Baca Selengkapnya