Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

OJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memasang mata terhadap sejumlah kasus yang viral terjadi di masyarakat.

Mulai iklan pinjaman online atau pinjol ilegal hingga influencer dan selebgram yang terlibat mempromosikan judi online.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, mengatakan kedua kasus ini tengah diawasi tim pengawasan market conduct atau perilaku pasar.

"Untuk terkait iklan-iklan (pinjol ilegal) itu, karena wilayahnya terkait produk itu di pengawasan market conduct, dan mereka sekarang sedang melakukan pemantauan mulai dari iklan-iklan di medsos," 
ujar Edi di Jakarta, Kamis (12/10).

merdeka.com

OJK, kata Edi, tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

"Mereka (tim market conduct) melakukan penelitian itu. Dan kalau memang ada yang keluar dari pagar kewajaran, langsung kita tegur," tegasnya. 

Senada, pihak otoritas juga tengah memantau influencer yang terlibat dalam aksi promosi judi online. 

Aksi pengawasan tersebut jadi tugas khusus bagi tim market conduct OJK. 

Senada, pihak otoritas juga tengah memantau influencer yang terlibat dalam aksi promosi judi online. 

"Kami serahkan ke teman-teman market conduct. Kalau kami lebih ke arah prudential ya secara organisasi, lebih mendalam di sisi governance," katanya.

Menurut informasi sebelumnya, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.

Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.

"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae beberapa waktu lalu. 

Dian menerangkan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi sebuah rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.

Oleh karena itu, OJK meminta kepada pihak bank untuk segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online.

Sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.

"Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," 

tutur Dian.

Adapun berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp190 triliun. 

Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.

OJK Ikut Awasi Pinjol Ilegal Dan Influencer yang Promosikan Judi Online
OJK Ikut Awasi Pinjol Ilegal Dan Influencer yang Promosikan Judi Online

Kedua kasus ini tengah diawasi oleh tim pengawasan market conduct, atau perilaku pasar.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Dua Selebgram Tergiur Promosikan Judi Online, Berujung Masuk Bui
Dua Selebgram Tergiur Promosikan Judi Online, Berujung Masuk Bui

Mereka mengaku tergiur dengan imbalan yang diterima.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Izin kepada Judi Online
OJK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Izin kepada Judi Online

OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Limpahkan Youtuber Emak Gila Promosikan Judi Online ke Kejari Bandung
VIDEO: Polisi Limpahkan Youtuber Emak Gila Promosikan Judi Online ke Kejari Bandung

Polisi melakukan pelimpahan Tahap II alias penyerahan Youtuber Ilyas Ilyasa alias Emak Gila beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
Polisi Petakan Artis hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
Polisi Petakan Artis hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

Bila ditemukan indikasi influencer, artis hingga selebgram mempromosikan judi online, polisi akan menindak tegas.

Baca Selengkapnya
Youtuber Emak Gila Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Judi
Youtuber Emak Gila Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Judi

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan para tersangka mempromosikan judi online selama setahun lebih, sejak tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Youtuber Emak Gila yang Diduga Promosikan Judi Online Segera Disidang
Youtuber Emak Gila yang Diduga Promosikan Judi Online Segera Disidang

Polisi telah menyerahkan Youtuber Emak Gila ke Kejaksaan Negeri Bandung beserta barang bukti.

Baca Selengkapnya