Youtuber Emak Gila Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Judi
Selebgram sekaligus Youtuber berinisal IL ditangkap karena diduga mempromosikan judi online.
Selebgram sekaligus Youtuber berinisal IL ditangkap karena diduga mempromosikan judi online.
Polisi menangkap seorang selebgram laki-laki yang juga influencer dan Youtuber berinisal IL karena diduga mempromosikan judi online. IL diketahui aktif di media sosial dengan nama akun @emak_gila_. Konten yang kerap diunggah berkaitan dengan otomotif dengan ciri khas kerap mengenakan daster. Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, IL diduga diendorse untuk mempromosikan judi online di enam website berbeda. Informasi itu setelah kepolisian mendapat laporan pada 31 Juli lalu dan dilakukan penyelidikan.
@merdeka.com
Sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya laptop, ponsel hingga motor biru yang kerap muncul di konten tersangka.
Wadirkrimsus Polda Jabar memastikan kasus ini akan didalami lagi. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi.
Tersangka dijerat pasal 45 ayat (2) jo apsal 27 ayat (2) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandung pun menangkap selebgram perempuan berinisal SN (26). Lalu, MGA (23) dan GR (34) yang bertugas sebagai admin. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan para tersangka mempromosikan judi online selama setahun lebih, sejak tahun 2022.
@merdeka.com
Sementara kedua pelaku lain, MGA dan GR, masing-masing berperan sebagai admin yang bertugas mempromosikan situs judi tersebut melalui chat personal ke masyarakat.
Keduanya mendapat imbalan sebesar 20 persen dari pemasang yang bermain di situs tersebut.
Polisi telah menyerahkan Youtuber Emak Gila ke Kejaksaan Negeri Bandung beserta barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan pelimpahan Tahap II alias penyerahan Youtuber Ilyas Ilyasa alias Emak Gila beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua youtuber tersebut berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno, atas dugaan turut serta mempromosikan judi daring (online).
Baca SelengkapnyaDPR sudah menghubungi Google Indonesia dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini terkait kasus dugaan video viral mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP
Baca SelengkapnyaSedianya, Wulan Guritno (WG) diperiksa pada Kamis (7/9) buntut dugaan mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaBila ditemukan indikasi influencer, artis hingga selebgram mempromosikan judi online, polisi akan menindak tegas.
Baca Selengkapnya