Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para obligor dan kreditur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk kooperatif untuk menyelesaikan utangnya. Total utang BLBI yang saat ini tengah ditagih pemerintah berkisar Rp 110,4 triliun.
"Pemerintah akan melakukan penagihan yang jumlahnya Rp 110 triliun itu akan ditagih semuanya dan kami berharap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu, pertama, bekerja sama, kooperatif karena itu uang negara," kata Mahfud dalam konferensi pers pada Jumat (4/6).
Dia juga mengimbau semuanya proaktif untuk datang melunasi utangnya atau menyampaikan secara langsung cara agar bisa melunasinya. Pemerintah sudah mengantongi semua nama obligor dan debitur BLBI. "Tidak bisa bersembunyi karena ini ada semua daftarnya, jadi kami tahu Anda tahu. Mari kooperatif saja, ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara," tuturnya.
Pemerintah pun sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas (Satgas) penanganan BLBI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Satgas akan melakukan penagihan dengan mekanisme piutang negara terkait masalah perdata. Persoalan utang BLBI ini telah berlangsung selama 20 tahun.
"Karena waktunya sudah sangat panjang yakni sudah lebih dari 20 tahun. Tentu kami tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, dia mau membayar atau tidak. Oleh karena itu, tim Satgas ini kita harap akan gunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini," ungkapnya.
Advertisement
Bisa Beralih Jadi Kasus Korupsi
Mahfud menjelaskan, jika terjadi pembangkangan, maka dari yang awalnya perkara perdata nanti bisa berbelok menjadi kasus pidana. "Kalau akan ada terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, supaya diingat bahwa kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini bisa saja nanti berbelok ke pidana," jelas Mahfud.
Jika obligor atau debitur BLBI tidak mau melunasi utang atau memberikan bukti-bukti palsu dan selalu ingkar, maka itu nanti bisa dinyatakan sebagai tindakan yang merugikan negara dan tidak mengakui yang sudah disahkan oleh hukum sebagai utang.
"Sehingga bisa saja berbelok lagi ke korupsi hukumnya," sambung Mahfud.
Pemerintah sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas (Satgas) penanganan BLBI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Anggota Satgas yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga ini melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI.
Selain itu, pemerintah juga tidak menutup kemungkinan melibatkan instrumen internasional yaitu United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). "Itu juga bisa dipakai itu kerjasama lintas negara untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara, dan itu bisa dipakai karena Indonesia sudah meratifikasi UNCAC tersebut," tutur Mahfud.
Oleh sebab itu, dia berharap obligor yang berada di luar negeri untuk bekerja sama dengan pemerintah agar bisa melunasi utangnya. "Informasi sementara dari data yang kami punya, memang ada beberapa aset dan orang, obligor atau debitur yang sedang ada di luar negeri, mohon bekerja sama," lanjutnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com