Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lion Air sambut positif tarif bea masuk komponen pesawat 0 persen

Lion Air sambut positif tarif bea masuk komponen pesawat 0 persen Pesawat Lion Air. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid VIII dalam memberikan insentif untuk mendorong industri penerbangan. Salah satunya, pemberlakuan tarif bea masuk 0 persen untuk suku cadang atau spare part pesawat, guna mendongkrak industri penerbangan.

Direktur Utama Lion Air Edward Sirait menyambut positif kebijakan tersebut. Menurut dia, hal ini akan memberikan pengaruh positif akan industri perawatan pesawat nasional.

"Kita akhirnya sama dengan negara tetangga yang memberikan bea masuk nol. Kedua, akan membantu air line dalam perawatan pesawat mempermudah suku cadang itu datang," ujar Edward di Lion Air Tower, Jakarta, Rabu (23/12).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut semakin mempermudah airlines memperbaiki pesawat saat suku cadangnya rusak. Alasannya, maskapai tidak perlu menunggu lama akan proses masuknya suku cadang di bea cukai.

Tentunya, dampak dari kebijakan ini akan dirasakan langsung oleh airlines yang menggunakan pesawat lama yang membutuhkan banyak suku cadang. "Jadi dampak akan positif, seberapa besar dampak terhadap operasional pesawat tergantung air line. Kalau yang pesawat baru yang belum terlalu banyak pakai spare part tentu pengaruhnya cukup kecil," pungkas dia.

Sebelumnya, Paket Ekonomi VIII ini bea masuknya nol persen agar perusahaan penerbangan segera menerima pesanan suku cadang tanpa perlu rekomendasi. Sebab, selama ini sebagian besar bea masuk spare part sudah relatif rendah sekitar 5 hingga 15 persen.

Suku cadang pesawat ini sebagian besar suku cadang yang itu dibikin di luar negeri, aturan yang berlaku adalah Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) dan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, aturan BMDTP itu justru membuat suku cadang pesawat lebih lama jangka waktu masuknya karena harus mendapat rekomendasi terlebih dulu dari Kementerian terkait.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP