Upaya pemerintah untuk mendapatkan 51 persen saham Freeport akhirnya berbuah manis. Freeport sepakat untuk melepas sahamnya ke pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.Proses divestasi saham ini sudah berlangsung lama. Perjalanan penuh liku. Bahkan, prosesnya dimulai kembali sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara diterbitkan.Awalnya, divestasi saham ini ada dalam poin perpanjangan Kontrak Karya Tahun 1991. Dalam KK tersebut, Freeport harus divestasikan sahamnya hingga 51 persen melalui dua tahapan yaitu pemberian 9,36 persen di 10 tahun pertama dan dua persen di setiap tahun sejak 2001. Padahal, saat itu pemerintah sudah memiliki 9,36 persen saham di perusahaan tambang Amerika Serikat ini. Freeport sudah menjalankan divestasi tahap pertama dengan menjual 9,36 persen sahamnya kepada PT Indocopper milik perusahaan swasta nasional Bakrie Brothers. Namun, kepemilikan saham ini beralih, setelah pada 1997 Indocopper dibeli oleh PT Nusamba Mineral Industri milik Bob Hasan. Belakangan, saham yang dimiliki Indocopper ini dibeli kembali oleh Freeport McMoran.Setelah itu, tak ada lagi kabar divestasi saham Freeport hingga keluar PP Nomor 24 Tahun 2012. Di mana, dalam aturan tersebut perusahaan tambang asing diwajibkan divestasi sahamnya hingga 51 persen ke Indonesia.Negosiasi alot hingga akhirnya pemerintah ngotot mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pengubahan status tersebut akibat imbas dari pelarangan ekspor konsentrat sejak 12 Januari 2017.Dalam IUPK ini, porsi tawar pemerintah lebih besar. Sebab, pemerintah memberikan izin tambang ke perusahaan asing. Sedangkan KK, posisi pemerintah setara dengan perusahaan tersebut.Namun, Freeport tak sepakat. Alasannya jelas merugikan raksasa tambang tersebut. Apalagi, Freeport tak bisa ekspor konsentrat sebelum membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter.Freeport memutar otak untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah. Perusahaan Amerika ini pun mengajukan harga divestasi sahamnya.
Advertisement
PT Freeport Indonesia sudah resmi membanderol 10,64 persen divestasi sahamnya senilai USD 1,7 miliar atau Rp 23,6 triliun. Harga tersebut dinilai terlalu tinggi di tengah anjloknya harga komoditas.Menanggapi itu, Vice President Corporate Communication Freeport, Riza Pratama mengatakan harga tersebut sudah melalui kajian yang matang. Berdasarkan kajian tersebut, wajar apabila 10,64 persen divestasi saham Freeport dibanderol mencapai USD 1,7 miliar."Kita ada analisa, itu harga yang berdasarkan perhitungan wajar. Itu harga kita," kata Riza, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (20/1).Riza pun enggan membeberkan hasil kajian yang dilakukan Freeport. Dia menegaskan harga yang diajukan Freeport ke pemerintah masih wajar."Itu harga wajar," tegas dia.Riza menambahkan Freeport saat ini masih menunggu tanggapan pemerintah Indonesia soal divestasi saham. Setelah pemerintah sepakat, nantinya bakal ada kesepakatan atau negosiasi untuk menemukan kesepakatan harga."Pemerintah kan sedang mengevaluasi, kita tunggu saja," jelas dia.Sementara itu, Direktur Freeport Indonesia, Clementino Lamury, memaparkan dasar penetapan harga tersebut. Menurutnya, harga itu ditetapkan dengan asumsi kontrak Freeport di Papua diperpanjang hingga 2041.Tak lupa, Freeport juga memperhitungkan total investasi yang telah dikeluarkan selama ini untuk menggarap Tambang Grasberg sekitar USD 4,3 miliar.Selain itu, Freeport juga memperhitungkan investasi sebesar USD 15 miliar untuk tambang bawah tanah Grasberg hingga 2041."Harga saham yang kami tawarkan mengasumsikan perpanjangan operasi setelah 2021," kata Clementino.Untuk meredam ini, pemerintah pun mengeluarkan aturan soal perhitungan divestasi saham perusahaan tambang.
Advertisement
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan cara perhitungan harga saham divestasi berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value). Hal ini diatur Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, mengatakan tata cara perhitungan kali ini berbeda dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2013. Dalam beleid Nomor 27 menyatakan perhitungan saham divestasi melalui mekanisme replacement cost. Dengan begitu, terbitnya Permen ESDM nomor 9 tahun 2017 akan menggantikan Permen ESDM nomor 27 tahun 2013."Harga saham divestasi melalui peraturan baru ini berdasarkan fair market value," ujar Sujatmiko di Jakarta, Rabu (25/1).Sujatmiko menegaskan harga pasar yang wajar dipilih lantaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Skema perhitungan ini tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara pada saat dilaksanakannya penawaran divestasi."Artinya bahan mineral atau batubara yang ada di dalam bumi sebelum diproduksi, membayar royalti dan kewajiban lainnya masih milik negara. Jadi tidak masuk perhitungan saham," tegasnya.Sedangkan, skema replacement cost, dinilai belum adil terhadap pelaku tambang. Sebab, skema ini menghitung biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai tahun kewajiban divestasi."Replacement cost belum menghitung tingkat pengembalian modal. Menurut kami fair market value lebih representative," jelasnya.Selain itu, pemerintah dan Freeport akan menunjuk independen valuator dalam menghitung divestasi 51 persen saham Freeport."Dalam pembelian saham, akan diterbitkan saham baru. Untuk mengitung nilai saham, kita akan secara bersama-sama (dengan Freeport) menunjuk independen valuator," ujar Ketua Tim Negosiasi Freeport Teguh Pamudji. Menko Maritim Luhut Panjaitan pun ngotot minta Freeport lepas 51 persen saham Freeport.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berharap divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia akan selesai sebelum 2021."Sebelum (2021) itu kita harapkan bisa (divestasi 51 persen)," kata Luhut usai acara Sarasehan Pengembangan Ekonomi Umat dan Kemaritiman Indonesia, di Pondok Pesantren Al-Tsaqafah, Ciganjur, Jakarta, Kamis (6/4).Bahkan, Luhut mengatakan pihak Freeport Indonesia sudah menyetujui divestasi 51 persen saham Freeport ke pemerintah. Sebab, tambang raksasa di Papua merupakan aset bangsa Indonesia."Bagaimana tidak setuju, itu kan milik bangsa Indonesia, kita kan ingin (penyelesaian) baik-baik," katanya.Luhut mengaku tidak masalah jika kontrak PT Freeport Indonesia diperpanjang hingga 2041. Namun, Freeport harus mengikuti aturan main pemerintah yang hanya bisa memberikan izin perpanjangan secara bertahap tiap 10 tahun."Sebenarnya enggak ada masalah (perpanjangan kontrak), hanya hukum kita itu kontrak baru 10 tahun dan bisa diperpanjang 10 tahun," kata Luhut, di kantornya, Senin (14/8).Selain itu, Luhut juga meminta agar Freeport melepas 51 persen sahamnya kepada Indonesia serta membangun smelter. "Kalau Freeport sudah divestasi 51 persen dan bangun smelter saya kira bukan masalah sampai 2041 (kontraknya)," ujarnya.Saham yang didivestasikan, lanjutnya harus dihitung dengan harga pasar dan Freeport tidak boleh menjadikan cadangan emas dan tembaga di Grasberg yang masih di dalam tambang sebagai dasar perhitungan nilai saham."Valuasinya biar saja market yang menentukan, kita kan tahulah bagaimana cara hitungnya yang berlaku secara universal. Masa yang di bawah tanah kau hitung," pungkasnya.Freeport pun melunak. Perusahaan tambang ini akhirnya sepakat divestasikan 51 persen sahamnya usai lika liku yang terjadi selama ini.
Advertisement
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan PT Freeport Indonesia telah sepakat melakukan divestasi saham sebesar 51 persen. Kesepakatan ini hanya tinggal menunggu negosiasi final."Kalau 51 (persen) sudah sepakat. Tinggal nanti caranya segala macam. Ini mau nego final," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8).Meski begitu, Jonan enggan mengungkap apa yang dilakukan dalam negosiasi tahap akhir tersebut. Dia mengatakan, kewajiban membangun smelter akan ikut dibahas dalam negosiasi tahap akhir.Sementara itu, perundingan masih dilakukan untuk membahas sektor perpajakan. "Kalau soal divestasi, bangun smelter saya kira sih prinsipnya sih sudah selesai, tidak ada apa-apa sih. Tinggal tunggu perpajakan saja," ujarnya.Terkait perpajakan dan retribusi daerah, Jonan menjelaskan masih menunggu hasil pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan pihak Freeport. Pembahasan final akan dilakukan pada bulan ini."Begini, Freeport itu kan nanti rencananya bulan ini kita mau negosiasi final. Terutama yang di bidang perpajakan dan retribusi daerah. Tapi itu porsinya lebih ke Menteri Keuangan ya," tukasnya.