Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2017. Meski demikian ada beberapa catatan penting yang harus diselesaikan oleh OJK.
Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dalam laporannya mengatakan, pihaknya memberikan catatan kepada OJK berkaitan dengan utang pajak badan OJK per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,10 miliar belum dilunasi.
Selain itu, OJK juga menyewa gedung dan tidak dimanfaatkan. Adapun gedung yang dimaksud adalah gedung Kantor Menara Merdeka, Jakarta Pusat dengan nilai kontrak sekitar Rp 412,31 miliar namun tidak dimanfaatkan.
"Gedung yang disewa dan telah dibayar Rp 412,31 miliar tapi tidak dimanfaatkan. Utang pajak badan OJK per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,1 miliar belum dilunasi," ujarnya laporan BPK di Jakarta, Selasa (2/10).
Temuan lain pada laporan keuangan OJK adalah penerimaan pungutan 2015-2017 sekitar Rp 493,91 miliar belum diserahkan kepada negara. Untuk itu, BPK merekomendasikan OJK segera menyetorkan pungutan tersebut.
Dalam temuan pemeriksaan, BPK juga menyoroti mengenai penggunaan penerimaan atas pungutan melebihi pagu anggaran sebesar Rp 9,75 miliar. "Untuk itu BPK merekomendasikan OJK menyetorkan penerimaan pungutan sebesar Rp 9,75 miliar kepada negara."