KSPI Minta Presiden Jokowi Tepati Janji Revisi Aturan Upah Buruh
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Jokowi untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, revisi aturan upah buruh ini merupakan salah satu janji kampanye yang harus direalisasikan.
"Pak Jokowi sudah janji tapi sampai dengan saat ini belum terealisir janjinya. Jadi nampaknya Menaker mengulur-ulur karena ada kepentingan dari pengusaha seperti Hipmi dan Kadin," tuturnya di Jakarta, Selasa (6/8).
Said menjelaskan, revisi PP No 78 Tahun 2015 penting dilakukan guna mengindahkan aspirasi buruh. Menurutnya, perhitungan formulasi upah minimum yang dilakukan Pemerintah terhadap buruh selama ini tidak tepat.
"Kembalikan hak berunding serikat buruh melalui dewan pengupahan. Saat ini ketentuan upah minimum ditentukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi tidak dirundingkan dulu dengan dewan pengupahan (three party)," ujarnya.
Selain itu, Said mengungkapkan, buruh juga meminta penambahan item di dalam perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2005, KHL berisikan 60 item. Buruh sendiri meminta 84 item sebagai dasar perhitungan KHL.
"Penetapan kenaikan upah buruh minimum harus berdasarkan survei pasar KHL. Jadi berapa kebutuhan rilnya itu. Bukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Nanti disparitas atau kesenjangan upahnya tinggi sekali," tandasnya.
Sumber: Liputan6
Reporter: Bawono Yadika Tulus
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya