Kemenkop gelontorkan dana Rp 26,1 M untuk biayai 1.831 wirausaha pemula

Kementerian koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyiapkan anggaran sebesar Rp 26,1 miliar untuk program prioritas nasional di bidang pembiayaan tahun 2018. Anggaran tersebut, salah satunya akan digunakan untuk permodalan awal usaha (start up capital) bagi 1.831 wirausaha pemula (WP).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenkop gelontorkan dana Rp 26,1 M untuk biayai 1.831 wirausaha pemula
UMKM. doc/merdeka.com

Kementerian koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyiapkan anggaran sebesar Rp 26,1 miliar untuk program prioritas nasional di bidang pembiayaan tahun 2018. Anggaran tersebut, salah satunya akan digunakan untuk permodalan awal usaha (start up capital) bagi 1.831 wirausaha pemula (WP).

"Rencananya pada tahun 2019 meningkat, menjadi 16.292 WP dengan nilai Rp 325,84 miliar," ujar Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UKM, Yuana Sutyowati dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (3/2).

Program prioritas lain yang akan digarap tahun ini adalah peningkatan akses permodalan 15.000 usaha mikro melalui KUR dengan target anggaran sebesar Rp 8 miliar. Kemudian program bantuan sertifikasi Hak Atas Tanah Bagi usaha mikro yang rencana diusulkan Rp 5,36 miliar dengan melibatkan sebanyak 10.000 UMK.

Yuana mengatakan, pihaknya tidak lagi menggunakan prinsip money follow function melainkan akan menggunakan money follow program, sehingga fokus pada program prioritas. Salah satu yang akan dilakukan adalah melakukan kerja sama dengan pusat investasi pemerintah.

"Kerjasama dengan pusat investasi pemerintah, yang mana bertujuan memberikan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah bagi usaha mikro sehingga dapat menambah jumlah wirausahawan baru," jelasnya.

Yuana berharap koperasi dapat berperan aktif sebagai penyalur program usaha mikro dengan memenuhi beberapa kriteria, yakni sehat, mendapat persetujuan dalam rapat anggota, telah melaksanakan RAT 3 tahun berturut-turut, merupakan SDM pengelola tersertifikasi, memiliki ijin usaha simpan pinjam.

"Kemudian laporan keuangan yang teraudit 3 tahun terakhir, memiliki NPWP dan rekening bank atas nama koperasi," jelasnya.

Yuana menambahkan, ke depan unit simpan pinjam koperasi yang berbadan hukum sekunder akan didorong sebagai penyalur Program Pembiayaan usaha mikro. Salah satunya dengan memperkuat kelembagaannya melalui sinergi dengan Deputi Bidang Kelembagaan dan Deputi Bidang Pengawasan.

Rekomendasi