Kemenkeu: Pengusaha tak perlu khawatir nikmati fasilitas Tax Amnesty
Merdeka.com - Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) resmi digugat oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan empat warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid ini dinilai melanggar prinsip konstitusi dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan, wajib pajak (WP) atau pengusaha tidak perlu ragu menikmati fasilitas Tax Amnesty meski sedang digugat. Sebab, UU ini dibuat untuk kepentingan nasional yang akan memberikan keuntungan bagi siapa saja yang melaksanakannya.
"Kami mengimbau WP untuk tidak ragu-ragu mengikuti program ini karena di periode pertama kan pajaknya menarik hanya 2 persen. Supaya pemerintah berkeinginan agar dana bisa cepat masuk. Pada akhirnya ini untuk keadilan masyarakat banyak, infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi," kata Hadiyanto di Jakarta, Kamis (14/7).
Pembuatan UU tersebut sudah melalui prosedur yang sama dengan UU lainnya, sehingga bisa dibuktikan kelegalan dari UU tersebut.
"Gugatan ini akan kami lawan. Kenapa mesti ragu? Maka pemerintah berharap para wajib pajak yang akan ikut tidak usah khawatir, pasal-pasal di UU tax amnesty sangat memberi kepastian hukum baik bagi WP dana fiskus. Semua orang berhak ikut ini," imbuhnya.
Hadiyanto mengimbau agar wajib pajak bisa segera mendaftar untuk mendeklarasikan program tax amnesty dan membayar uang tebusan.
"Kami selalu meyakinkan mereka kalau ini kesempatan bagi semua. Dan respon mereka positif. Saat UU Tax Amnesty disahkan, IHSG dan naik dan Rupiah menguat. Artinya pasar merespon ini dengan baik," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya