Kemenkeu dituding boros dan cenderung manipulatif gunakan anggaran

Banyak kesalahan dalam perencanaan dan realisasi anggarannya sehingga timbul modus modus pemborosan.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Kemenkeu dituding boros dan cenderung manipulatif gunakan anggaran
Ilustrasi anggaran. ©2015 Merdeka.com/Pixabay/AlexanderStein

Direktur Center for Budget Analiysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebut kementerian keuangan cenderung boros dan manipulatif dalam membelanjakan anggarannya sendiri. Pengadaan barang yang tidak sesuai rencana, lebih bayar dan barang yang mubazir tak terpakai, diyakini menimbulkan potensi kerugian negara yang tidak sedikit.

Uchok menemukan fakta ini dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Langkah langkah yang harus diambil oleh aparat hukum seperti KPK atau Kejaksaan adalah segera memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu untuk segera diperiksa secara intensif dan focus," ucap Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Selasa (7/6).

Uchok mengaku telah mencermati hasil pemeriksaan BPK, pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014 ditemukan banyak hal yang tak wajar.

Misalnya saja, ditemukan pemborosan sebesar Rp 13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 43,52 miliar. Kemudian kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 35,15 miliar. BPK juga menemukan adanya pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar 725,75 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,32 miliar.

Selanjutnya juga ada potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 466,5 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak Rp 8 miliar.

"Sayang seribu sayang, banyak kesalahan dalam perencanaan dan realisasi anggarannya sehingga timbul modus modus pemborosan dan dugaan manipulasi atas belanja barang tersebut," ujarnya.

Uchok mencontohkan, ada pengadaan barang berupa anti virus McAffe sebanyak 24.000 lisensi. Dari 24.000 lisensi ini hanya sebanyak 10.056 lisensi yang digunakan sampai 29 september 2014.

"Berarti ada sebanyak 12.715 lisensi sekitar Rp 1,97 miliar belum dimanfaatkan atau pemborosan anggaran yang susah dimaafkan. Kalau nilai satu lisensi pertahun sebesar Rp 162.000," bebernya,

Hal yang sama juga terjadi dalam pengadaan lisensi microsoft office professional plus sebanyak 1.500 lisensi. Tapi yang baru dipakai sebanyak 10 lisensi, dan belum dimanfaatkan sebanyak 1.490 lisensi.

"Atau ada pemborosan sekitar Rp 6,61 miliar yang tidak masuk akal. Kalau berdasarkan kontrak diketahui satu lisensi senilai Rp 4,43 juta," kata Uchok.

Kemudian, dalam pengadaan mesin jilid kawat untuk Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan tahun 2013 senilai Rp 1,9 miliar yang dilaksanakan oleh CV PP, diketahui terdapat 5 item barang optimal yang belum ada atau tersedia. "Dengan demikian, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar bila belum diserahkan 5 item optimal tersebut," imbuhnya.

Terpisah, Kabiro Humas BPK, Yudi Ramdan Budiman mengakui, pihaknya telah melaksanakan audit atas belanja barang dan belanja modal di Kementerian Keuangan Tahun 2014. Menurutnya pemborosan yang dimaksud dalam laporan pemeriksaan tersebut adalah, pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah (dalam hal ini Kemenkeu) namun manfaat yang diterima tidak sesuai dengan yang direncanakan awal.

"Misalnya saja pembayaran lisensi software tahunan tidak dimanfaatkan dan adanya kemahalan harga dari penetapan HPS (harga perkiraan sendiri)," tuturnya.

Sejatinya, dalam laporan tertanggal 31 Desember 2014 lalu, BPK sendiri sudah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Keuangan. Di antaranya merekomendasikan Menteri Keuangan untuk memerintahkan Sekjen Kemenkeu melakukan pembinaan kepada jajaran di bawahnya, termasuk menagih kelebihan bayar yang terjadi.

Rekomendasi