Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub tegaskan kewajiban uji KIR mobil pribadi baru wacana

Kemenhub tegaskan kewajiban uji KIR mobil pribadi baru wacana Uji KIR. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan memprioritaskan pelaksanaan pengujian berkala (kieur/kir) terhadap kendaraan wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus. Sedangkan, untuk kendaraan pribadi masih sebatas wacana.

"Saat ini ada sekitar enam juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (24/5).

Barata menjelaskan terdapat enam juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahun. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya 400 unit.

Namun demikian, katanya, Kemenhub akan terus mendukung kehadiran swasta untuk melakukan uji berkala kendaraan wajib uji karena jumlah kendaraan yang harus diuji semakin banyak, tidak sebanding dengan jumlah balai uji yang dimiliki Dinas Perhubungan.

"Terkait uji kir terhadap kendaraan pribadi, akan dilakukan kajian lebih intensif terlebih dahulu. Belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini," katanya.

Ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP