Jelang Pemberlakuan Aturan Ojek Online, Menhub Bakal Panggil Pihak Aplikator
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan aturan baru tentang tarif ojek berbasis daring atau ojek online akan berlaku pada 1 Mei 2019. Menjelang penerapan aturan tersebut, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan dengan aplikator, yakni GoJek dan Grab Indonesia.
"Ya satu dua hari ini besok saya akan rapat dengan grab dan gojek. Prinsipnya mereka menerima itu, dan mereka mengharapkan itu dilakukan secara equal atau sama antara Grab dan Gojek," kata dia, di Kantornya, Jakarta, Senin (29/4).
"Besok kita akan nyatakan dengan gojek dan gran ok ya kita ada aturannya kita akan jalani," lanjut Budi.
Pihaknya pun akan terus berkomunikasi dengan aplikator setelah aturan tersebut diterapkan. Dengan demikian, Kemenhub sebagai regulator, dapat menerima masukan dan evaluasi terkait pelaksanaan aturan tersebut.
"Bahwa nanti ada masukan setelah jalan ya kita akan evaluasi kalau memang harusa ada dievaluasi," ungkapnya.
Sementara itu, Sesditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan monitoring. "Nanti setelah itu setelah tanggal 1 Mei kita monitor. Karena kita lakukan sosialisasinya di bulan Mei 2019 kita sosialisasi," jelas dia.
"Selama pelaksanannya seperti apa kan di situ bisa disebutkan paling lama 3 bulan dievaluasi, 1 bulan pun juga bisa tergantung dinamika transportasi yang terjadi di masyarakat," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaDriver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaKendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaBahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDriver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya