Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam debat perdana calon presiden dan wakil presiden 2019 berjanji akan menaikkan rasio pajak atau tax ratio hingga 16 persen jika terpilih menduduki kursi paling penting di negara ini. Setidaknya, Prabowo menyinggung dua kali soal kenaikan tax ratio.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxtion Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, janji menaikkan tax ratio ini kontradiktif dan inkonsisten dengan janji Prabowo-Sandi. Di mana sebelumnya, pasangan ini mengusulkan penurunan tarif PPh, baik PPh Badan maupun orang pribadi untuk menjaga dunia usaha.
"Hal di atas akan semakin kontradiktif dan inkonsisten, karena di lain pihak Prabowo-Sandi juga mengusulkan penurunan tarif PPh, baik PPh Badan maupun orang pribadi," ujar Yustinus dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Jumat (18/1).
Yustinus melanjutkan, Prabowo-Sandi beberapa waktu lalu juga menyebut akan melakukan penghapusan Pajak Bumi Bangunan (PBB), penghapusan pajak sepeda motor dan dan pembebasan pajak UMKM pelaku bisnis digital untuk 2 tahun pertama. Dengan usulan-usulan ini maka semakin kecil kemungkinan menaikkan tax ratio sebab sumber penerimaan pajak dipangkas.
"Termasuk penghapusan PBB rumah pertama, penghapusan pajak sepeda motor, dan pembebasan pajak UMKM pelaku bisnis digital untuk 2 tahun pertama. Artinya, hasrat menggenjot tax ratio dalam jangka pendek jelas hanya bisa bertumpu pada kenaikan tarif pajak, bukan sebaliknya. Penurunan tarif pajak dalam jangka pendek akan menurunkan penerimaan, apalagi tingkat kepatuhan kita masih rendah dan basis pajak kita belum bertambah signifikan," jelasnya.
Yustinus menilai, langkah Kementerian Keuangan saat ini menaikkan tax ratio secara gradual sudah tepat. Menaikkan ratio pajak secara perlahan namun dengan mempertimbangkan tantangan di lapangan.
"Targetnya rasio pajak 15% tahun 2020. Caranya dengan melakukan tax reform seperti perbaikan regulasi, proses bisnis, sistem administrasi, tata organisasi, dan SDM, dengan target tax ratio menaik secara gradual-proporsional. Pertimbangannya, membangun sistem pajak pertama-tama harus membangun ekosistem dan environment yang kondusif, agar racikan antara peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan kualitas regulasi, penyempurnaan administrasi, peningkatan mutu sumber daya, dan perbaikan iklim berusaha-berjalan beriringan."