Holding BUMN energi hanya untungkan trader gas bermodal kertas
Merdeka.com - Dewan Energi Nasional (DEN) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk oleh PT Pertamina (Persero) yang dibungkus holding BUMN energi.
DEN menilai, apabila rencana ini terealisasi justru yang meraup keuntungan adalah para trader-trader gas yang tidak memiliki infrastruktur alias tak bermodal.
"Konsep holding energi yang sedang diwacanakan ini tidak bener. Kita lihat kan sekarang ini, justru banyak gas dari Pertamina masuknya ke trader gas. PGN malah kalau mau beli gas tidak bisa langsung, belinya harus lewat trader, ini kan tidak bener. Kalau ini jadi ya yang untung para trader gas," ujar Anggota DEN Tumiran di Jakarta, Kamis (30/6).
Tumiran mengatakan, sejak dari dulu PGN terus didesak untuk membuka seluruh akses pipa gas bumi yang dibangunnya oleh para trader gas. Namun, PGN tegas tak ingin meladeni para trader gas tak bermodal ini.
"Jadi kita harus lihat dulu, tujuan pembentukan holding itu untuk apa dan kepentingan siapa? Setelah holding ini jadi, terus gol-nya apa?," tegasnya.
Kuatnya pengaruh trader gas tak bermodal infrastruktur ini cukup kuat. Bahkan, Menteri ESDM Sudirman Said sendiri dibuat tidak berdaya oleh para trader-trader gas tak bermodal ini.
Rencana Sudirman Said memberantas para trader gas tersebut kandas. Sebab, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi yang dikeluarkan Oktober 2015, langsung direvisi beberapa bulan kemudian.
Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 yang baru seumur jagung tersebut kemudian direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016. Padahal, dengan dengan Permen ESDM nomor 37 tersebut trader gas tak bermodal ini tidak bisa berkutik karena tidak bisa dapat alokasi gas bumi. Tapi, setelah direvisi dengan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016 ini, para trader gas tersebut bisa mendapat alokasi gas kembali.
Kekhawatiran terbentuknya holding energi ini justu menguntungkan trader-trader gas tak bermodal ini, juga diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Wiratmaja Puja.
"Jangan sampai pipa distribusi PGN dipakai trader, terjadi," kata Wiratmaja.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?
PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.
Baca SelengkapnyaInsentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun
Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca SelengkapnyaIndonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan
Akibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia Butuh Dana Hingga Rp75 Triliun Sediakan BBM Hingga Gas LPG
Indonesia butuh dana antara Rp69-75 triliun untuk membeli sejumlah komoditas energi.
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Beri Sinyal Perpanjang Program Harga Gas Murah untuk Industri
Harga gas bumi akan berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, harga murah bisa menjadi salah satu solusinya.
Baca SelengkapnyaHarga Gas Murah Belum Terserap 100 Persen, SKK Migas Bongkar Penyebabnya
Pertama, ada faktor dari sisi hulu di mana rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional.
Baca SelengkapnyaTarget Bauran Energi 25 Persen di 2025 Terancam, Covid-19 Jadi Kendala Besar
Pembangunan infrastruktur pendukung energi bersih di lapangan terhambat.
Baca SelengkapnyaJaga Kepercayaan Investor, Ini Bakal Dilakukan PGN di Tahun 2024
Saat ini, PGN sudah memiliki jaringan infrastruktur berupa pipa gas sepanjang 31.705 km dan empat terminal LNG.
Baca SelengkapnyaBeraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca Selengkapnya