Pemberantasan transaksi gesek tunai (Gestun) harus dilakukan sebagai salah satu langkah perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Tirta Segara mengajak Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk merealisasikan ini.
Gesek tunai atau disingkat gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
Praktik ini diharamkan, mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
"Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit," ujar Tirta melalui siaran pers yang diterima merdeka.com di Jakarta, Minggu (21/6).
Praktik gesek tunai berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya kredit bermasalah atau Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.
Selain itu, gesek tunai rentan dimanfaatkan pihak tertentu untuk pencucian uang. Transaksi gesek tunai juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit sebagai alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
"Para pelaku industri bersepakat untuk bekerja sama dalam memberantas gesek tunai dengan menghentikan merchant pelaku gesek tunai. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer," jelas dia.