Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dahlan sebut Freeport dan PLN gerus penerimaan dividen negara

Dahlan sebut Freeport dan PLN gerus penerimaan dividen negara Dahlan Iskan. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku gembira dengan jumlah laba bersih yang mampu dihasilkan oleh perusahaan BUMN. Menurut dia, laba keseluruhan perusahaan BUMN telah melampaui target.

Dahlan mengatakan, laba yang dihasilkan seluruh perusahaan BUMN sepanjang 2013 mencapai Rp 150,7 triliun, lebih tinggi dibandingkan pada 2012 sebesar Rp 142 triliun. Jumlah laba ini melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 150 triliun.

"Laba tercapai Rp 150,7 triliun. Kami surprise dalam keadaan ekonomi yang sulit tercapai," ujar Dahlan di Jakarta, Kamis (27/3).

Namun demikian, Dahlan juga merasa sedikit kecewa lantaran jumlah dividen yang diterima negara tidak sejalan dengan laba. Menurut dia, terdapat beberapa perusahaan yang mengalami kerugian, sehingga tidak dapat menyetor dividen.

"Perkiraan kami (dividen) tidak tercapai karena ada perekonomian yang berat dan PLN yang merugi. Alhamdulillah tercapai," kata dia.

Selanjutnya, Dahlan mengaku dividen yang diterima negara seharusnya mencapai Rp 40 triliun. Tetapi, ternyata angka tersebut tidak tercapai.

"Itu harus dicari dari mana? Dividen Rp 40 triliun itu termasuk Rp 1,5 triliun dari Freeport dan PLN. PLN tidak bisa membayar dividen, kan?" kata dia.

Lebih lanjut, Dahlan mengaku tengah memikirkan cara untuk menutup kekurangan setoran itu. Tetapi, dia belum dapat mengutarakan langkah apa yang akan diambil. "Belum tahu," pungkas dia.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BUMN Raup Pendapatan Rp292 Triliun Sepanjang 2023

BUMN Raup Pendapatan Rp292 Triliun Sepanjang 2023

Kinerja positif BUMN akan berpengaruh pada setoran dividen ke kas negara.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Setor Dividen Rp81,5 Triliun, BUMN Diminta Perkuat Peran Pembangunan

Setor Dividen Rp81,5 Triliun, BUMN Diminta Perkuat Peran Pembangunan

BUMN juga harus memperhatikan peran pembagunan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gagasan Hilirasi Gibran Didukung Menteri Investasi, Realisasinya Harus Terus Ditingkatkan

Gagasan Hilirasi Gibran Didukung Menteri Investasi, Realisasinya Harus Terus Ditingkatkan

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut harus tetap berjalan bahkan ketika ia sudah selesai menjabat.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
Potret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.

Potret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.

Rumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda

Baca Selengkapnya
Kepemilikan Lahan Prabowo Ternyata Pernah Dibongkar Jokowi Saat Debat Pilpres 2019

Kepemilikan Lahan Prabowo Ternyata Pernah Dibongkar Jokowi Saat Debat Pilpres 2019

Prabowo memiliki ratusan ribu hektar lahan yang berada di Aceh dan Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya