BI haramkan kembalian dengan permen di swalayan dan toko modern

Swalayan dan toko modern masih kerap menggunakan permen sebagai pengganti uang logam dalam kembalian saat berbelanja

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
BI haramkan kembalian dengan permen di swalayan dan toko modern
Bank di China hitung uang receh nasabah. ©China Foto Press

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Causa Iman Karana mengimbau agar pasar swalayan dan toko modern mengubah kebiasaan menggunakan permen untuk kembalian saat berbelanja, dan menggantinya dengan koin logam sebagai alat pembayaran yang sah.

"Permen itu bukan pembayaran yang sah. Padahal pecahan Rp100 masih ada, Rp50 juga tersedia di BI dengan jumlah yang cukup," kata Causa di Denpasar dilansir Antara, Senin (29/8).

Menurutnya, jika pihak pengelola swalayan dan toko modern kekurangan uang koin, maka mereka bisa mendapatkannya langsung di bank. Selain itu, BI juga membuka layanan kas keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan dan menyetorkan uang logam.

Dengan demikian, sirkulasi transaksi menggunakan uang koin sebagai alat pembayaran yang sah bisa lancar, mengingat aliran uang logam yang kembali ke bank sentral masih sedikit.

Berdasarkan data Bank Indonesia tahun 2015, kebutuhan uang logam di Bali mencapai Rp41,8 miliar atau naik 30 persen dari tahun 2014. Meski kebutuhan meningkat, namun hanya 38 persen responden menggunakan uang logam untuk transaksi sedangkan sisanya menyimpan di dalam rumah dan mengendap tidak digunakan.

Rekomendasi