Banpres untuk Pengusaha Mikro Sebesar Rp1,2 Juta Disalurkan Akhir Bulan Ini

Teten merinci, anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 Juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 Juta. Saat ini telah di tuangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100 persen.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Banpres untuk Pengusaha Mikro Sebesar Rp1,2 Juta Disalurkan Akhir Bulan Ini
Menkop UKM Teten Masduki. ©2021 Merdeka.com

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut bahwa penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu, yakni sampai akhir Juli 2021 kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan pada Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro.

"Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun," kata Teten dalam keterangannya, Jumat (23/7).

Teten merinci, anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 Juta. Saat ini telah di tuangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100 persen.

"Sementara anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021," katanya.

Lanjutnya, saat ini juga telah diterbitkan surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai dan diterbitkan.

Adapun BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi