Aturan baru Jokowi, Ahok bisa bangun prasarana kereta api lewat BUMD

Hal ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan pendanaan kepada BUMD Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Aturan baru Jokowi, Ahok bisa bangun prasarana kereta api lewat BUMD
ilustrasi kereta api. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/l i g h t p o e t

Presiden RI Joko widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk pembangunan prasarana perkeretaapian.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan pendanaan kepada BUMD Daerah Provinsi DKI Jakarta yang ditugaskan oleh Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Juga mempercepat pembangunan untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum.

Seperti ditulis laman Setkab, pendanaan BUMD Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud terdiri atas modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, pinjaman dari lembaga keuangan, penerbitan surat utang atau obligasi, Pinjaman dari Pemerintah Daerah, hibah yang sah dan tidak mengikat, Dana Cadangan Daerah, dan bentuk pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di mana pemberian Penyertaan Modal Daerah, Pinjaman dari Pemerintah Daerah, dan Dana Cadangan Daerah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam hal BUMD Provinsi DKI Jakarta yang ditugaskan mendapatkan pendanaan yang bersumber dari Pinjaman dari Pemerintah Daerah, BUMD Provinsi DKI Jakarta mengembalikan Pinjaman dari Pemerintah Daerah dalam bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian yang telah dibangun kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta," bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.

Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana perkeretaapian, Ahok bisa menugaskan BUMD Provinsi DKI Jakarta sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian. Selain itu, BUMD Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan sarana perkeretaapian.

"Pengadaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan pada awal tahap pembangunan prasarana perkeretaapian," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Sementara itu, untuk meningkatkan keterjangkauan tarif Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dioperasikan oleh BUMD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta dapat memberikan subsidi dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subsidi tersebut nantinya dialokasikan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk Belanja Subsidi. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 30 Agustus 2016,"bunyi Pasal II.

Rekomendasi