33 Sektor Industri Dapat Insentif Bea Masuk Impor Ditanggung Pemerintah

Insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) merupakan upaya untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara. Sebab, bantuan ini diberikan atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi sehingga memperlancar produktivitas sektor industri dalam negeri.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
33 Sektor Industri Dapat Insentif Bea Masuk Impor Ditanggung Pemerintah
Pertumbuhan ekonomi Indonesia. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat menyatakan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) merupakan upaya untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara. Sebab, bantuan ini diberikan atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi sehingga memperlancar produktivitas sektor industri dalam negeri.

"Fasilitas yang diberikan kali ini berupa BM DTP yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBNP," kata Syarif di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (30/9).

Dia menuturkan, ketentuan insentif BM DTP yang ada dalam PMK Nomor 134/PMK.04/2020 ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi covid-19 sesuai dengan kebijakan pembina sektor industri. Selain itu, fasilitas ini juga diberikan kepada 33 sektor industri dari empat instansi yaitu Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), dan Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA).

Kemudian juga Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan Ditjen Industri Agro (IA) Kemenperin, termasuk industri yang memproduksi Alkes seperti APD, masker, handsanitizer, sarung tangan, ventilator, serta produk rumah sakit dan farmasi.

Sementara itu, tiga kriteria barang atau bahan yang mendapat insentif BM DTP yakni belum diproduksi di dalam negeri atau sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

"Untuk jenis barang yang dimaksud terdiri dari 196 uraian yang selengkapnya tercantum pada lampiran PMK nomor 134 tahun 2020," ujarnya.

Dia melanjutkan, ketentuan lainnya yaitu asal barang yang diberikan insentif BM DTP dari luar negeri atau pengeluaran dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, atau Pusat Logistik Berikat.

Bagi industri yang ingin menggunakan fasilitas ini dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Setelah itu disampaikan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW) dengan sebelumnya telah memperoleh Rekomendasi oleh Pembina sektor industri terkait.

"Pemerintah berharap perusahaan sektor industri dapat produktif di tengah pandemi dengan tetap tersedianya bahan baku dan penyerapan tenaga kerja sehingga meningkatkan stabilitas ekonomi nasional," katanya.

Rekomendasi