Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Alasan PPATK Dorong Pelarangan Transaksi Tunai di Atas Rp100 Juta

3 Alasan PPATK Dorong Pelarangan Transaksi Tunai di Atas Rp100 Juta Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mendorong pelarangan transaksi uang tunai di atas Rp100 juta. Rancangan Undang-Undang (RUU) ini adalah prioritas PPATK yang mereka siap perjuangkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode mendatang.

Jika RUU ini lolos, maka transaksi uang tunai di atas Rp100 juta akan dilarang dengan beberapa pengecualian, seperti terhadap usaha ritel dan daerah yang infrastrukturnya kurang memadai.

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyebut wacana pembatasan uang tunai ini mengikuti international best practice. Jika lolos, RUU ini juga menunjang prinsip cashless society di Indonesia seperti yang selama ini digemakan BI dan OJK.

"Itu baru imbauan. Mau nurut atau tidak, tidak apa-apa. Tapi kalau RUU ini disetujui, itu memang harus orang melakukan itu," jelas Dian kepada Liputan6.com di Gedung Pusdiklat PPATK di Depok, Kamis (12/9).

Selain mengikuti international best practice, apa saja argumen PPATK agar melarang transaksi uang tunai di atas Rp100 juta? Berikut ulasannya.

1. Pemberantasan Korupsi

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyorot maraknya kasus tangkap tangan kasus korupsi yang dilakukan KPK. Dalam kasus-kasus itu, tersangka selalu kedapatan menyerahkan uang haram dengan cara tunai ketimbang lewat bank yang notabene mudah diawasi.

PPATK yakin RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal pun bisa meminimalisir kejadian tersebut karena bank tak boleh melayani transaksi di atas Rp 100 juta. Kiagus pun menargetkan supaya pelaku korupsi, seperti pencucian uang, tak bisa menikmati hasil kejahatan mereka supaya kapok.

2. Efisiensi Ekonomi

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, berkata pembatasan transaksi uang tunai perlu dilakukan agar mengurangi risiko bagi orang yang membawa uang tunai dalam jumlah banyak. Pembatasan transaksi pun membuat ekonomi efisien sangat karena peredaran uang jadi mudah terukur."Artinya bayangkan orang melakukan transaksi di luar sistem dia mencairkan uang dibawa dan sebagainya dengan berbagai risiko. Ekonomi jadi sangat tidak efisien," ujar Dian.

3. Menyetop Peredaran Uang Palsu

Dian juga percaya RUU ini bisa menjadi solusi melawan peredaran uang palsu karena aturan ini mendorong rakyat agar memakai transaksi digital yang lebih aman dan mudah diawasi. Kegiatan ini juga memudahkan koordinasi antara PPATK dengan BI dan perbankan."Itu lebih bagus agar orang itu ditransfer uang saja antar lembaga untuk mencegah beredarnya uang palsu, karena kita tahu bahwa nanti yang beredar di masyarakat itu uang rupiah hanya terbatas," jelas Dian.

Reporter: Tommy Kurnia Romy

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.

Baca Selengkapnya
Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu 2024, Ganjar: Warning kepada Semuanya

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu 2024, Ganjar: Warning kepada Semuanya

Ganjar Pranowo menyatakan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah warning atau peringatan.

Baca Selengkapnya