Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rencana PPKM Level 3, Ketahui Pedoman Libur Akhir Tahun Jangan Kendor 5M

Rencana PPKM Level 3, Ketahui Pedoman Libur Akhir Tahun Jangan Kendor 5M ilustrasi tahun baru. ©shutterstock/photowings.com

Merdeka.com - Akhir tahun identik dengan libur panjang, dengan adanya perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun hal ini berbanding selama masa pandemi yang telah berlangsung sekira dua tahun di tanah air.

Pemerintah mewaspadai adanya potensi penyebaran virus Covid-19. Lantaran libur panjang kerap kali terjadi lonjakan pergerakan masyarakat. Mengakibatkan meningkatnya kasus terinfeksi.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam briefing kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (12/11), menyebutkan bahwa di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut menjadi perhatian utama pemerintah berkaitan dengan potensi penyebaran virus Covid-19.

"Karena memang kita waspadai pada Natal dan Tahun Baru. Natal dan Tahun Baru ini sebagai uji coba," kata Moeldoko.

Kondisi yang belum sepenuhnya hilang ini membuat masyarakat belum bisa memanfaatkan momen libur. Berikut ini pedoman libur akhir tahun yang dirilis dalam kanal resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sabtu (27/11).

Langkah pertama dari pemerintah ialah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Hal ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Kemudian pemerintah melarang mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan memanfaatkan momentum libur nasional. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan itu semata-mata dilaksanakan agar bisa membatasi pergerakan yang lebih masif.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," papar Effendy dikutip dari kanal Kemenko PMK.

Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Selasa (26/10). Dihadiri oleh Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, serta para stakeholder terkait.

Dalam kesempatan itu, Effendy meminta seluruh pihak ikut bekerja sama dalam mensosialisasikan kepada masyarakat. Khususnya dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan media massa.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," terang Effendy.

Ditambah lagi, diperlukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi.

"Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," imbuhnya.

Meski tidak banyak aktivitas di masa libur akhir tahun, masyarakat tetap diimbau untuk tetap disiplin dengan menjaga protokol 5M, yakni:

1. Mencuci Tangan2. Memakai Masker3. Menjaga Jarak4. Menjauhi Kerumunan5. Mengurangi Mobilitas

(mdk/kur)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPU soal Temukan Laporan Aliran Rp195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol
Reaksi KPU soal Temukan Laporan Aliran Rp195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol

Ternyata sudah ada surat dari PPATK kepada KPU soal adanya temuan tersebut pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu
PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu

Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara

Baca Selengkapnya
Stok Beras Bulog 1,4 Juta Ton, Aman untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Stok Beras Bulog 1,4 Juta Ton, Aman untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah melalui Bapanas menugaskan Bulog untuk melaksanakan 2 instrumen utama untuk mengantisipasi gejolak harga beras.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Awal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara
Awal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara

BPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.

Baca Selengkapnya