Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panduan Pelaksanaan Kurban & Salat Idul Adha 1443 H Sesuai Surat Edaran Menteri Agama

Panduan Pelaksanaan Kurban & Salat Idul Adha 1443 H Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ©Istimewa

Merdeka.com - Umat Islam di seluruh dunia sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan pelaksanaan kurban dan salat Idul Adha 2022. Edaran ini diterbitkan untuk memberikan sama aman dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban. Mengingat tahun ini, penyelenggaraan kurban berlangsung di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu (25/6).

Surat edaran ini mengatur pelaksanaan protokol kesehatan baik saat salat Idul Adha maupun pelaksanaan kurban. Selain itu juga mengatur pelaksanaan takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging kurban.

Lantas bagaimana panduan pelaksanaan kurban dan salat Idul Adha 1443 Hijriah sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Agama? Melansir dari Kementerian Agama RI, Selasa (28/6), simak ulasan informasinya berikut ini.

Ketentuan Umum Kurban & Salat Idul Adha

Menteri Agama mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban dan salat Idul Adha 1443 Hijriah. Ketentuan ini tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Adapun ketentuan umum kurban dan salat Idul Adha 1443 Hijriah adalah sebagai berikut:

Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban dengan mengikuti ketentuan syariat Islam Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, pengurus dan pengelola masjid atau musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan Pengurus dan pengelola masjid atau musala sebagaimana di maksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah Para mubalig atau penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid, musala atau rumah masing-masing Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

Ketentuan Khusus Pelaksanaan Kurban

Dalam pelaksanaan kurban, umat Islam perlu memperhatikan beberapa ketentuan yang telah diatur. Adapun ketentuan khusus pelaksanaan kurban adalah sebagai berikut:a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkadah. Meski begitu, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria. Selain itu juga menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) menitipkan pembelian, penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat ataupun lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Kriteria hewan kurban:

Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing Cukup umur, yaitu: unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun Kondisi hewan sehat, antara lain:

tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung dan teracak atau kuku tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPHf. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan atau jarak dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban petugas menerapkan protokol kesehatan ketika melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

(mdk/tan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'

Momen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'

Bersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).

Baca Selengkapnya
Masyarakat Muslim di Leihitu Laksanakan Salat Idulfitri 2024 Hari Ini

Masyarakat Muslim di Leihitu Laksanakan Salat Idulfitri 2024 Hari Ini

Penetapan 1 Ramadhan 1445 hijriah berdasarkan perhitungan/hisab dengan menggunakan kalender tua.

Baca Selengkapnya
Doa Berbuka Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Ketentuan yang Harus Dipahami Umat Islam

Doa Berbuka Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Ketentuan yang Harus Dipahami Umat Islam

Berikut doa berbuka puasa qadha Ramadhan lengkap dengan ketentuannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
6 Keutamaan Malam Nuzulul Quran, Penuh Keselamatan dan Kesejahteraan

6 Keutamaan Malam Nuzulul Quran, Penuh Keselamatan dan Kesejahteraan

Malam Nuzulul Quran jatuh pada tanggal 17 Ramadhan dalam kalender Hijriyah.

Baca Selengkapnya
Hukum Puasa Ramadhan bagi Umat Islam Lengkap Beserta Golongan yang Bisa Tak Mengerjakan

Hukum Puasa Ramadhan bagi Umat Islam Lengkap Beserta Golongan yang Bisa Tak Mengerjakan

Sebelum menunaikan ibadah puasa Ramadhan, sebaiknya umat Islam memahami terlebih dahulu hukum puasa Ramadhan itu sendiri.

Baca Selengkapnya
Bacaan Doa Masuk Kamar Mandi dan Artinya, Amalkan Sehari-Hari

Bacaan Doa Masuk Kamar Mandi dan Artinya, Amalkan Sehari-Hari

Doa masuk kamar mandi untuk memohon perlindungan dari setan, dan juga untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

Baca Selengkapnya
Bacaan Doa Berbuka Puasa Ramadan & Sunnah Lainnya, Ketahui Kapan Waktu Membacanya

Bacaan Doa Berbuka Puasa Ramadan & Sunnah Lainnya, Ketahui Kapan Waktu Membacanya

Berikut bacaan doa berbuka puasa Ramadan dan puasa sunnah lainnya.

Baca Selengkapnya
Bacaan Niat Sholat Idul Fitri Berjamaah & Sendirian, Umat Islam Harus Tahu

Bacaan Niat Sholat Idul Fitri Berjamaah & Sendirian, Umat Islam Harus Tahu

Berikut bacaan niat sholat Idul Fitri berjamaah dan sendirian yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).

Baca Selengkapnya