Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya<br>

Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Bagi karyawan yang tidak suka dengan bosnya biasanya akan membicarakan si bos dari belakang bersama dengan karyawan lain. 

Itu adalah tindakan yang wajar. Namun, bagaimana jika aksi membicarakan bos itu dilakukan di media sosial?

Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pengacara bernama Sabar Ompu Sunggu yang mengatakan jika membicarakan atasan di media sosial adalah tindakan melanggar hukum.

Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Hal itu karena bisa dianggap sebagai aksi menyerang kehormatan dan nama baik bos yang dibicarakan oleh anak buahnya. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Simak ulasannya sebagai berikut.

Ngomongin Bos di Medsos Bisa Dipidana

Sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @sabar_ompu_sungg menjelaskan bahwa karyawan yang suka ngomongin bos di media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum.

Pasalnya, itu bisa menyerang kehormatan dan nama baik atasan mereka. Aksi menyerang kehormatan dan nama baik seseorang di media sosial dilarang di pasal 27 A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-2 UU ITE.

Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

UU tersebut tertulis: setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Penjara 2 Tahun dan Denda Rp400 Juta

Orang yang melakukan tindakan membicarakan keburukan bos di media sosial itu bisa dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp400 juta. Maka dari itu, ngomongin bos di media sosial tentu merupakan tindakan yang harus dihindari.

“Orang yang melanggar pasal tersebut berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan atau denda maksimal Rp400 juta,” kata Sabar Ompu di akun Tiktok @sabar_ompu_sungg.

Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

“Beritahu teman-teman kalian yang suka mengeluh tentang bosnya di sosial media,” pungkas Sabar.

Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Kisah B.M. Diah, Tokoh Pers yang Menyelamatkan Naskah Teks Proklamasi dari Tempat Sampah
Kisah B.M. Diah, Tokoh Pers yang Menyelamatkan Naskah Teks Proklamasi dari Tempat Sampah

Dengan insting jurnalistiknya, B.M. Diah memutuskan untuk memungut kembali naskah teks proklamasi yang asli dari tempat sampah.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Panglima TNI Yudo ke Anggota Paskibraka 2023, Singgung soal Menjelekkan Orang & UU ITE
Pesan Tegas Panglima TNI Yudo ke Anggota Paskibraka 2023, Singgung soal Menjelekkan Orang & UU ITE

Di dalam pesannya terselip larangan untuk menjelek-jelekkan orang. Bahkan Yudo juga memberikan pemahaman tentang adanya kemajuan teknologi media sosial.

Baca Selengkapnya
Blusukan ke Brebres, Ganjar Minta Warga Bijak Pakai Media Sosial
Blusukan ke Brebres, Ganjar Minta Warga Bijak Pakai Media Sosial

"Yang suka bermedsos tolong kalimatnya yang baik ya," pesan Ganjar

Baca Selengkapnya
Terungkap, Motif Ibu Muda di Maros Tega Aniaya Kepala Bayinya Usia 6 Bulan
Terungkap, Motif Ibu Muda di Maros Tega Aniaya Kepala Bayinya Usia 6 Bulan

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros mengungkap motif seorang ibu muda inisial N (20) menendang bayinya sehingga viral di media sosial (medsos).

Baca Selengkapnya
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.

Baca Selengkapnya
Gerakan Nurani Bangsa Dialog dengan Pimpinan Media, Dorong Pemilu Damai dan Jujur
Gerakan Nurani Bangsa Dialog dengan Pimpinan Media, Dorong Pemilu Damai dan Jujur

Gerakan Nurani Bangsa yang diinisiasi para tokoh bangsa menggelar dialog dengan para pemimpin redaksi media massa

Baca Selengkapnya