Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Itu adalah tindakan yang wajar. Namun, bagaimana jika aksi membicarakan bos itu dilakukan di media sosial?
Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pengacara bernama Sabar Ompu Sunggu yang mengatakan jika membicarakan atasan di media sosial adalah tindakan melanggar hukum.
Hal itu karena bisa dianggap sebagai aksi menyerang kehormatan dan nama baik bos yang dibicarakan oleh anak buahnya. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Simak ulasannya sebagai berikut.
Sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @sabar_ompu_sungg menjelaskan bahwa karyawan yang suka ngomongin bos di media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum.
Pasalnya, itu bisa menyerang kehormatan dan nama baik atasan mereka. Aksi menyerang kehormatan dan nama baik seseorang di media sosial dilarang di pasal 27 A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-2 UU ITE.
UU tersebut tertulis: setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Orang yang melakukan tindakan membicarakan keburukan bos di media sosial itu bisa dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp400 juta. Maka dari itu, ngomongin bos di media sosial tentu merupakan tindakan yang harus dihindari.
“Orang yang melanggar pasal tersebut berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan atau denda maksimal Rp400 juta,” kata Sabar Ompu di akun Tiktok @sabar_ompu_sungg.
“Beritahu teman-teman kalian yang suka mengeluh tentang bosnya di sosial media,” pungkas Sabar.
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaDengan insting jurnalistiknya, B.M. Diah memutuskan untuk memungut kembali naskah teks proklamasi yang asli dari tempat sampah.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaDi dalam pesannya terselip larangan untuk menjelek-jelekkan orang. Bahkan Yudo juga memberikan pemahaman tentang adanya kemajuan teknologi media sosial.
Baca Selengkapnya"Yang suka bermedsos tolong kalimatnya yang baik ya," pesan Ganjar
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros mengungkap motif seorang ibu muda inisial N (20) menendang bayinya sehingga viral di media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaTA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca SelengkapnyaGerakan Nurani Bangsa yang diinisiasi para tokoh bangsa menggelar dialog dengan para pemimpin redaksi media massa
Baca Selengkapnya