Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Sindikat Narkotika Jaringan Antar Pulau Jawa-Sumatera Diringkus Polisi, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Sindikat Narkotika Jaringan Antar Pulau Jawa-Sumatera Diringkus Polisi, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan antar pulau Jawa-Sumatera. Atas kasus ini, dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi pun disita polisi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba antar pulau ini diakuinya dilakukan di dua waktu yang berbeda. Meski demikian, ia memastikan jika jaringan dengan dua orang tersangka ini saling berkaitan.
"Pengungkapan ini dilakukan di dua waktu, dan jaringan ini saling berkaitan," katanya, Senin (29/04).
Kasus ini sendiri berawal dari penangkapan Sardiansyah (36) asal Desa Suka Baru, Lampung. Pria yang berprofesi sebagai calo penumpang kapal ini ditangkap di Kota Tangerang, Banten.
Dari tangan tersangka, dapat menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kilogram lebih dalam tas jinjing, dan 20.098 butir ekstasi yang disimpan di tas ransel.
"Dalam tas jinjing berisi 24 bungkus plastik teh cina berisi sabu, dan empat bungkus berisi ekstasi," tegasnya.
Dari kasus ini, polisi lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi dapat menangkap seorang pria bernama Yan Miller (48) l, warga Riau. Dari tangan tersangka, polisi kembali dapat menyita sejumlah besar narkotika.
"Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus dengan total 15 kilogram lebih. Pengembangan dilakukan dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilo lebih," lanjutnya.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 16 kilogram lebih sabu dan 5.921 butir ekstasi.
Hasil penyelidikan, kedua tersangka merupakan seorang kurir yang bertugas mengirim barang haram tersebut.
"Mereka sengaja memanfaatkan momen lebaran sebagai modus untuk berpindah-pindah hotel mengirim narkoba tersebut, sekaligus untuk mengelabuhi petugas,"
Total barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka, ada 40 kilogram sabu dan 26.019 butir ekstasi.
Bila dirupiahkan, nilai narkoba keseluruhan itu menyentuh angka Rp 66 miliar.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaIP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaBaku tembak terjadi antara polisi dan pencuri sawit di Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca Selengkapnya