Foto-foto Penangkapan Buron Kasus Penistaan yang Kini Berjualan Pizza
Merdeka.com - Tim Kejaksaan Agung telah mengamankan seorang buronan bernama Sebastian Hutabarat. Penangkapan ini terkait tindak pidana penistaan. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Balige, Kabupaten Tobasa.
Sebelumnya pelaku melarikan diri sehingga membuatnya sebagai buronan. Usai melarikan diri, pelaku lantas mulai berjualan Pizza di daerah tersebut. Saat penangkapan pun, tidak ada perlawanan dari pelaku.
Berikut foto-foto penangkapan buronan kasus penistaan yang berjualan pizza.
Berhasil Diamankan
Tim Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana atas tindak penistaan. Pelaku diketahui bernama Sebastian Hutabarat ini tertangkap saat berada di Balige, Kabupaten Tobasa. Penangkapan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433 /L.2.33.3/Eoh, pertanggal 21 Desember 2020.

istimewa ©2021 Merdeka.com
"Hari ini, sekitar pukul 09.30 WIB dengan dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (KT) Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (KN) Toba Samosir," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/1).
Melarikan Diri
Sebastian merupakan pelaku terpidana atas tindak penistaan. Sebagaimana putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN pada 08 April 2020 yang menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan.
Akan tetapi, Sebastian sempat melarikan diri sehingga membuatnya menjadi seorang DPO atau buron."Dia melarikan diri," lanjutnya.
Berjualan Pizza
Usai melarikan diri, tak lantas membuat Sebastian Hutabarat berdiam diri. Dia rupanya bekerja sebagai penjual Pizza di Balige, Kabupaten Toba Samosir.
Hal ini bisa terlihat saat penangkapan, pelaku masih mengenakan apron yang bertuliskan 'pizza' di dadanya.
istimewa ©2021 Merdeka.com
"Berprofesi sebagai penjual Pizza di Balige Kabupaten Toba Samosir," kata Leonard.
Imbauan Kepada Seluruh Buron
Sebastian ditangkap tepatnya di Jalan Lintas Tarutung Balige, Toba Samosir. Saat penangkapan pun, tidak ada perlawanan dari pelaku. Kemudian, Sebastian langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir guna dilaksanakannya eksekusi ke Lapas Kelas 3 Pangururan."Melalui program Tangkap Buron Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," sambungnya.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya