Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil membekuk seorang pencuri kambing berinisial MR yang telah buron selama setahun. Penangkapan ini dilakukan di tempat persembunyian pelaku di wilayah Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian menyatakan bahwa satu rekan MR masih dalam pengejaran dan keduanya memang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini menjadi titik terang bagi kasus pencurian yang meresahkan warga setempat.
Peristiwa pencurian lima ekor kambing tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 03.40 WITA, dan terekam jelas oleh kamera pengawas CCTV. Rekaman tersebut menjadi bukti penting bagi pihak berwajib untuk mengidentifikasi para pelaku.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Aksi Pencurian yang Terekam CCTV
Aksi pencurian kambing yang dilakukan MR dan rekannya terbilang cepat dan terencana. Mereka terekam kamera pengawas CCTV di lokasi kejadian, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Gowa, pada dini hari.
Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku terlihat mengenakan masker dan topeng untuk menutupi identitas mereka. Mereka menggunakan tang pemotong untuk merusak gembok besi kandang kambing setempat.
Gerakan pencurian itu sangat cepat, hanya sekitar satu menit, para pelaku berhasil membawa lima ekor kambing. Kambing-kambing tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil mini bus yang telah mereka siapkan, menunjukkan bahwa aksi ini memang telah direncanakan dengan matang.
Advertisement
Advertisement
Jejak Pelarian dan Penangkapan Buronan MR
Setelah aksi pencurian, MR menjadi buronan selama setahun dan masuk dalam daftar pencarian orang. Penangkapan MR dilakukan setelah pihak kepolisian memastikan keberadaannya dan mendapat dukungan laporan dari masyarakat.
Di hadapan penyidik, MR mengakui perbuatannya dan menjelaskan perannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia bertindak sebagai sopir sekaligus memantau situasi sekitar, sementara rekannya yang masih buron bertugas mengeksekusi kambing dari kandang.
Menurut Alfian, pelaku berbagi peran dengan merusak gembok pagar besi menggunakan gunting besi, lalu mengambil lima ekor kambing dan mengangkutnya ke mobil mini bus. Ternyata, aksi pencurian ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh MR dan rekannya.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Nasib Kambing Curian
Pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian lebih dari sekali. Sebelumnya, mereka berhasil mencuri dua ekor kambing, dan dua minggu kemudian mencuri lima ekor kambing milik korban yang sama.
Kambing-kambing yang dicuri tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per ekor, tergantung ukuran kambing. Hasil penjualan hewan curian tersebut digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.
Tim Satreskrim Polres Gowa saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron, serta memburu terduga penadah kambing curian tersebut. Kasus ini menunjukkan jaringan kejahatan yang terorganisir dalam pencurian ternak.
Advertisement
Advertisement
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan menangkap seluruh pihak yang terlibat. Pengejaran terhadap rekan MR dan penadah menjadi prioritas untuk mengungkap tuntas jaringan pencurian ini.
Pelaku MR dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang baru tahun 2023, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal untuk pasal ini adalah sembilan tahun penjara.
Penerapan KUHP baru ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan pencurian ternak yang meresahkan masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews