Kantongi Izin OJK, Fintech Ethis Siap Dorong Keuangan Digital Syariah
Merdeka.com - Platform fintech peer to peer lending, Ethis.co.id, resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini berdasarkan surat keterangan Direktorat Fintek OJK pada 17 September 2021 dengan No PKEP-104/D.05/2021.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintek lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
“Masyarakat agar lebih selektif dalam memilih fintek. Pilihlah fintek yang terdaftar atau yang mengantongi izin dari OJK,” ujar Wimboh Santoso.
Ronald Yusuf Wijaya, CEO dan Co-Founder Ethis, mengatakan dengan diterbitkan izin usaha, maka perusahaan berharap dapat semakin membantu pertumbuhan perekonomian syariah di Indonesia. Dirinya yakin Indonesia memiliki potensi besar karena sekitar 87 persen populasinya adalah muslim.
Dengan ditetapkan status berizin, ini merupakan bagian dari komitmen Ethis terus mengembangkan dan mendorong keuangan digital berbasis syariah di Indonesia. Tentu saja kami akan terus mengembangkan sistem dan SDM untuk menunjang visi dan misi ini.
“Semoga dengan izin usaha Ethis Indonesia dari OJK ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di Indonesia, sambil kami tingkatkan kerja sama strategis dengan lembaga pemerintah, lembaga keuangan, serta pendana institusi baik di Indonesia maupun global,” kata Ronald dalam rilisnya, kemarin.
Dengan meningkatnya status ke berizin operasional ini, Ethis Indonesia ingin dan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan lebih kepada para penggunanya baik sebagai pemberi dana (lender) maupun penerima dana (borrower).
Ethis Indonesia, bagian dari Ethis Global Group yang telah memiliki perizinan fintech di Malaysia (Platform Equity Crowdfunding), Dubai (Platform property Crowdfunding), dan saat ini sedang ekspansi ke beberapa negara lain, seperti Oman, Qatar, dan Turki.
Didirikan pada 2014, Ethis Group telah menyalurkan pendanaan lebih Rp 300 miliar dengan total pengguna 31.000 lebih dari 84 negara.
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Resmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id
Dengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaCegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnya