Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabar gembira! Surat penataan frekuensi 1800 MHz sudah diedarkan

Kabar gembira! Surat penataan frekuensi 1800 MHz sudah diedarkan Surat penataan frekuensi 1800 MHz sudah diedarkan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Terkait penataan pita frekuensi radio 1800 MHz, sesuai dengan komitmen Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, telah ditandatangani surat edaran nomor 1 tahun 2015 tentang kebijakan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada tanggal 13 Februari 2015. Edaran tersebut ditetapkan atas dasar peraturan perundangan-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Fungsinya, agar tercipta kondisi industri telekomunikasi yang sehat, ideal, dan sukses. Kemudian, surat edaran itu juga diharapkan mampu memberikan kepastian sehingga dapat mempercepat persiapan langkah-langkah korporasi bagi Para Penyelenggara Telekomunikasi.

Penataan ini sendiri didasarkan pada hasil kesepahaman dan kesepakatan para penyelenggara telekomunikasi.

Pemerintah pun mengharapkan agar penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz dimuat dalam program kerja perusahaan tahun 2015, beserta dukungan pendanaan, perangkat, jasa, dan sumber daya manusia.

Penataan akan dimulai sebelum pertengahan tahun 2015, sehingga ada beberapa cluster yang sudah digelar dengan jaringan dan layanan komersial LTE 1800 MHz.

Lebih lanjut, penataan pita frekuensi radio 1800 MHz secara nasional rencananya diselesaikan pada bulan Desember 2015, dengan catatan tidak ada kegiatan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz pada freeze period (menyambut hari raya Idul Fitri).

Kementerian Kominfo akan menyiapkan instrumen regulasi berupa Peraturan Menteri dan peraturan pendukung lainnya untuk penataan pita frekuensi radio 1800 MHz dalam bentuk peraturan dan keputusan.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Salah Cetak, Kalender TNI AU Ralat Tanggal 29 April Tanggal Merah Seharusnya Hari Kerja
Salah Cetak, Kalender TNI AU Ralat Tanggal 29 April Tanggal Merah Seharusnya Hari Kerja

Melalui salah satu akun media sosial, satuan TNI bermotto Swa Bhuwana Paksa itu mengungkap kesalahan cetak kalender.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh Pada Rabu 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik
Sejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh Pada Rabu 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik

Sejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Tanggal Merah Bulan September 2023, Bisa Libur Panjang
Daftar Tanggal Merah Bulan September 2023, Bisa Libur Panjang

Bagi Anda yang merencanakan liburan, bisa mencatat tanggal merah bulan September 2023 ini.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya