Merdeka Logo
Tanya apapun tentang artikel ini...
News Politik Ekonomi Artis Trending Teknologi Oto Dunia Gaya Sehat Bolasport Foto

Pencekalan Imigrasi

  • Semua
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Kejari Kota Kupang Tetapkan Komisaris BPR Christa Jaya Tersangka Kredit Fiktif BPD NTT Rp5 Miliar
    News • 31 Januari 2026
    Kejari Kota Kupang Tetapkan Komisaris BPR Christa Jaya Tersangka Kredit Fiktif BPD NTT Rp5 Miliar

    Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya sebagai tersangka baru dalam kasus Kredit Fiktif BPD NTT senilai Rp5 miliar, mengungkap aliran dana ke rekening pribadi. Pembaca akan menemukan detail keterlibatan dan langkah hukum.

Advertisement

Advertisement

Terpopuler
  • Pramono Respons Viral SDN Kebayoran Lama Rusak: Segera Kami Perbaiki 1 menit yang lalu
  • JFC 2026 Siap Digelar, Menpar: Selamatkan Lingkungan Lewat Seni 4 menit yang lalu
  • PFII Resmi Jadi Undang Undang 23 menit yang lalu
  • Pramono Soroti Maraknya Tawuran di Koja Jakut, Siapkan Langkah Pencegahan 35 menit yang lalu
  • DPR Lanjut Pembahasan RUU Perampasan Aset Meski Masa Reses 57 menit yang lalu
  • Laporan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Mendadak Dicabut, Ini Respons Polisi 1 jam yang lalu
  • Yusril Beberkan Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah 1 jam yang lalu
  • Bahlil Lapor Prabowo: Ekspor Batu Bara Sumbang Devisa Rp268 Triliun 1 jam yang lalu
  • Keluar dari Tekanan Keuangan Generasi Sandwich, Ini Kuncinya 1 jam yang lalu
  • Cara Pinjol Ilegal Tebar Ancaman hingga Raup Miliaran Rupiah 1 jam yang lalu
Selengkapnya
Merdeka Logo
Kontak Redaksi Tentang Kami Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privasi Kode Etik Sitemap
  • Liputan6.com Liputan6.com
  • Bola.com Bola.com
  • Kapanlagi.com Kapanlagi.com
  • Bola.net Bola.net
  • Merdeka.com Merdeka.com
  • Brilio.net Brilio.net
  • Fimela.com Fimela.com
Connect with Us
WhatsApp Facebook X Instagram YouTube TikTok Thread

Copyright © 2026 Liputan6.com • KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.