WNI Asal Sumut Terancam Hukuman Mati Usai Diduga Bunuh Majikan, Begini Kronologinya

Seorang politikus Demokrat bernama Jansen Sitindaon melalui akun twitternya @jansen_jsp menggugah sebuah utas yang mengungkapkan tentang adanya seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Siantar, Provinsi Sumatra Utara, yang terancam hukuman mati di Pulau Penang, Malaysia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
WNI Asal Sumut Terancam Hukuman Mati Usai Diduga Bunuh Majikan, Begini Kronologinya
Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Seorang politikus Demokrat bernama Jansen Sitindaon melalui akun twitternya @jansen_jsp menggugah sebuah utas. Ia mengungkapkan tentang adanya seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Siantar, Provinsi Sumatra Utara, yang terancam hukuman mati di Pulau Penang, Malaysia.

Jonathan Sihotang, WNI asal Siantar dihukum karena diduga membunuh majikannya yang tidak membayar penuh upahnya. Hal ini diungkapkan Jansen di unggahannya pada Jumat (7/8).

"Kepada Pemerintah RI Pak Jokowi, Menlu RI mohon perhatian lebihnya. Mana tahu jalan 'diplomasi' bisa menyelamatkan nyawanya," ujar Jansen melalui akun twitter @jansen_jsp, Jumat (7/8).

Jonathan bekerja di pabrik pengawetan daging di Kampung Selamat, Penang. Dalam unggahan tersebut tertulis, "Selama bekerja di pabrik ini dia rajin dan berkelakuan baik. Dibuktikan dia sempat pulang ke Siantar pada 2018 kemudian kembali ke Malaysia dan diterima kembali kerja di pabrik tersebut," jelas Jansen.

Adapun kejadiannya, kata Jansen, pada 19 Desember 2018 Jonathan meminta gaji kepada majikannya bernama Sia Seok Nee karena dia ingin pulang kampung ke Siantar. Rencananya Ia akan merayakan Natal dan Tahun Baru sekaligus mengadakan baptisan anaknya yang baru lahir di kampung. Ia meminta majikannya untuk membayar penuh upahnya selama masa kerja satu tahun.

"Bukannya dibayar penuh sesuai perjanjian di awal masuk kerja dulu, dia malah dihina dan dicaci maki. Dan majikannya melemparkan sejumlah uang yang nilainya jauh dari yang dijanjikan ke muka Jonathan," katanya.

"Jonathan tidak bisa membendung emosinya. Tersulut amarah. Karena kesal Jonathan spontan mengambil 'parang daging' yang tidak jauh dari mereka. Dan terjadilah kejadian pembunuhan terhadap Sia Seok Nee majikannya," lanjutnya dalam unggahan tersebut.

Dari kronologi tersebut, lanjut Jansen, rasanya Jonathan tidak pantas menerima hukuman mati. Ia berharap latar belakang kejadian ini bisa meringankan hukuman Jonathan."Jika majikannya tidak berlaku demikian pastilah peristiwa itu tidak akan terjadi. Ada latar situasi yang melatarbelakanginya. Ini memang bukan alasan pemaaf. Tapi bisa jadi alasan meringankan hukuman," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Konjen KJRI Penang, Bambang Suharto ketika dikonfirmasi mengatakan kasus Jonathan Sihotang saat ini masih tahap awal persidangan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang."Masih baru mau masuk ke pemeriksaan saksi dari pihak DPP (Jaksa Penuntut Umum)," katanya.Bambang membenarkan perjalanan sidangnya masih panjang dan pihaknya juga belum bisa memastikan waktu putusan sela atau hakim menerima atau menolak dakwaan jaksa."Menurut rencana sidang selanjutnya pada tanggal 12 hingga 15 Oktober 2020," katanya.

Bambang mengatakan, Tim KJRI Penang pada Jumat (7/8) mengadakan pertemuan dengan keluarga untuk membahas hal-hal yang terkait dengan persidangan dan perkembangan kasus kepada pihak keluarga."Pada prinsipnya pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada sodara Jonathan Sihotang serta memastikan hak-haknya terpenuhi," pungkasnya.

Rekomendasi