Tak ingin menanggapi, Akom serahkan kasus reklamasi ke KPK

"Sekarang sedang di-follow up oleh KPK. Ya kita serahkan ke KPK," kata Akom.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Tak ingin menanggapi, Akom serahkan kasus reklamasi ke KPK
Ade Komarudin. ©dpr.go.id

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin (Akom) enggan mengomentari terkait polemik reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Menurutnya kasus tersebut tengah di-follow up Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Sekarang sedang di-follow up oleh KPK. Ya kita serahkan ke KPK," kata Ade Komarudin di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/4).Ihwal kesepakatan Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menghentikan reklamasi, dia tak ikut campur. "Tanya ke komisi IV, saya tidak mungkin memberikan pendapat pribadi. Saya kan speaker," tegas kader Partai Golkar ini.Sebelumnya, Komisi IV DPR RI bersama KKP bersepakat untuk menghentikan proyek reklamasi. Kesepakatan tersebut masuk dalam kesimpulan rapat kerja yang diselenggarakan, Rabu (13/4) kemarin."Komisi IV DPR RI bersepakat dengan pemerintah, Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi pantai Teluk Jakarta dan meminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron.

Rekomendasi