Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain di Sumut, calon Demokrat-PKB juga tak lolos Pilkada Garut

Selain di Sumut, calon Demokrat-PKB juga tak lolos Pilkada Garut Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dari enam pasang bakal calon Bupati Garut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut hanya menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut.

Empat pasangan calon yang lolos yakni Iman Alirahman - Dedi Hasan Bahtiar, Rudy Gunawan-Helmi Budiman- Radana Aditya Wicaksana dan Suryana - Wiwin Suwindarwati.

Sementara itu, pasangan Agus Supriyadi - Imas Uun Ubudiyah yang diusung Demokrat dan PKB, serta pasangan independen Soni - Usep tidak diumumkan lolos sebagai pasangan calon.

"(Pilkada Garut diikuti) empat pasangan calon (Bupati Garut)," kata Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi kepada wartawan di Gedung Intan Balarea, Jalan Patriot, Senin (12/2).

Usai pengumuman, petugas KPU Kabupaten Garut dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) langsung meninggalkan tempat dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Mereka meninggalkan area lokasi menggunakan kendaraan baracuda. Para wartawan yang hadir pun belum bisa mengkonfirmasi lebih lanjut.

Terkait pengamanan, ‎Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menyatakan bahwa penggunaan mobil baracuda adalah prosedur standar untuk kondisi seperti ini.

"KPU dan Panwaslu ini adalah VIP yang harus mendapatkan pengamanan khusus. Mereka saat ini dibawa ke tempat aman," katanya.

Para petugas KPU dinyatakan dàlam status terancam. ‎‎"VIP adalah fokus pengamanan," ujarnya.

Keputusan KPU ditentang

Keputusan dari KPU mendapat tentangan dari tim pemenangan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Agus Supriyadi - Imas Aan Ubudiyah. Mereka menyatakan menolak hasil tersebut dan menilai pasangan yang didukungnya bisa sah mengikuti Pilkada Garut.

Perwakilan tim pemenangan Agus-Imas, Cecep Suhardiman menduga, keputusan tidak lolosnya pasangan yang didukungnya itu disebabkan Agus tidak memiliki surat keterangan (SK) dari Balai Pemasyarakatan Garut.

"Kami menganggap ini ada ketidakprofesionalan KPU. Kami minta panwaslu Kabupaten Garut agar mengkaji ulang keputusan KPU," kata Cecep.

Ia mengakui bahwa Agus pernah menjadi seorang narapidana atas kasus korupsi. Namun, bukan berarti Agus tidak memiliki hak yang sama untuk menjadi Bupati Garut.

Jika permasalahannya hanya dari surat dari balai pemasyarakatan, ia menjamin surat itu akan keluar. "Akan keluar (SK) tapi butuh proses," terangnya.

Selain pasangan Agus - Imas, pasangan Soni Sonjaya - Usep Nurdin dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi dukungan persyaratan.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi belum dapat dimintai keterangan. Kantor KPU Garut yang berada di Jalan Suherman, Kabupaten Garut, mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP