Sekjen TII tawarkan jalan tengah wacana mantan koruptor dilarang nyaleg
Merdeka.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang salah satu klausulnya melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri baik di Pilkada maupun Pemilu Legislatif terus mengundang perdebatan. Presiden Joko Widodo tak sejalan dengan KPU dimana tetap ingin memberikan peluang bagi mantan napi korupsi mencalonkan diri, tapi dengan catatan harus ada keterangan khusus bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus korupsi.
Transparency International Indonesia (TII) sepakat dengan PKPU tersebut. Hanya saja jika belum ada titik temu dan pada akhirnya KPU mencabut klausul tersebut, disarankan agar KPU mengeluarkan pengumuman terhadap calon yang pernah terlibat kasus korupsi. Pasalnya publik berhak tahu latar belakang calon pemimpinnya. Dengan demikian rakyat tidak salah pilih.
Hal ini disampaikan Sekjen TII, Dadang Trisasongko, Rabu (30/5). Dadang mengatakan, esensi dari PKPU ini adalah keinginan agar wilayah politik atau jabatan publik diisi orang-orang yang bersih. Pasalnya jika Pemilu atau Pilkada diikuti mantan napi korupsi, mereka akan berpotensi terpilih kembali dan bukan tidak mungkin bisa mengulang perbuatannya.
"Padahal mereka telah melakukan kejahatan jabatan publik. Menyalahgunakan itu," ujarnya usai diskusi 'Melawan Korupsi di Daerah' yang digelar di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan.
Esensi dari keinginan KPU itulah yang harus dilihat semua pihak. Walaupun kemudian muncul anggapan dan perdebatan bahwa KPU membatasi hak politik seseorang. Publik harus paham esensi tujuan PKPU tersebut.
"Dan yang penting juga menurut kami, publik seperti saya berhak tahu siapa sih orang-orang (caleg atau calon kepala daerah) ini. Kalaupun toh nanti KPU tetap meloloskan orang-orang ini jadi calon tapi harus jelas orang ini background-nya. Harus jelas orang ini dulu pernah dihukum berapa tahun karena (kasus) apa. Dan publik harus tahu," paparnya.
Bagaimana publik bisa menelusuri latar belakang calon pemimpin itu tergantung KPU. Apakah membuat pengumuman atau memberi tanda khusus pada daftar calon atau pola lainnya.
"KPU harus mengumumkan, minimal mengumumkan secara terbuka bahwa calon-calon ini punya background seperti ini," tambahnya.
Dengan demikian, lanjut Dadang, publik tidak merasa tertipu. Hal itu juga bisa menjadi jalan tengah dalam perdebatan soal aturan ini.
"Kalau problemnya pada soal kewenangan KPU, soal apakah KPU berwenang karena memang ada yang bilang bahwa pembatasan hak politik itu harus dengan UU atau putusan pengadilan, kalau saya ada jalan tengah ya itu. Supaya publik tidak merasa tertipu. Kalau saya mau milih saya harus jelas tidak memilih kucing dalam karung, kucing garong lagi di dalam karung," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaTKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah
Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaDitanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua
KIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya