PSI: Sejauh Ini Pak Jokowi Netral, Belum Ada Eksplisit Dukung Prabowo-Gibran
Bukan hanya presiden, para menteri kabinet Jokowi juga bisa kampanye dan mendukung paslon.
Bukan hanya presiden, para menteri kabinet Jokowi juga bisa kampanye dan mendukung paslon.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni mengklaim, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejauh ini masih bersikap netral, meskipun dalam aturan diperbolehkan kampanye.
Pasalnya, kata dia, Jokowi belum menyampaikan kepada publik dirinya mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"So far kan beliau netral. Belum ada (secara) eksplisit bahwa beliau mendukung 02, kan belum ada. Secara eksplisit, beliau mendukung partai anu, kan belum (ada) kan," kata Raja Juli di Stadion Mini Parigi Lama, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (25/1).
Dia menekankan, presiden dan menteri memiliki hak yang sama untuk berkampanye dan memberikan dukungannya kepada salah satu capres-cawapres maupun partai politik tertentu. Asalkan tak menggunakan fasilitas negara.
Raja Juli sendiri belum mengetahui apakah Jokowi akan menggunakan haknya untuk berkampanye atau tidak. Dia mengatakan, masyarakat dapat melihatnya dalam dua minggu ke depan, sebelum masa kampanye Pemilu 2024 berakhir.
“Monggo kita tunggu 2 minggu ini (sebelum masa kampanye selesai), apakah Pak Jokowi mempergunakan hak dia sebagai (warga) negara selama batasnya sederhana saja, tidak menggunakan fasilitas negara dan uang negara," jelasnya.
Raja Juli meyakini masyarakat dapat memprediksi Jokowi akan berkampanye untuk pasangan capres-cawapres mana. Terkait kemungkinan berkampanye untuk PSI, dia belum bisa memastikan.
"Kira-kira bisa ditebaklah. Menurut kamu dimana? Ya nanti tunggu Pak Jokowi lah ya. Ya kita lihat lah nanti perkembangan. Masih ada berapa hari kan (masa kampanye)," ujar Raja Juli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon tertentu di Pemilu 2024.
Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.
"Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak!," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1).
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sendiri selaku presiden akan berkampanye maka yang dilarang adalah tidak menggunakan fasilitas negara.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," wanti dia.
Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu adalah dibolehkan.
"Masa gini ga boleh? Gitu enggak boleh? Berpolitik enggak boleh? Boleh! Menteri boleh! Itu saja. Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkas Jokowi.
Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaKaesang sebagai ketua umum PSI menunjukkan bahwa keluarga Jokowi adalah PSI.
Baca SelengkapnyaJokowi telah mengungkapkan bahwa presiden diperbolehkan ikut kampanye Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaTerkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi usulan Presiden Jokowi untuk menjadi ketua koalisi.
Baca SelengkapnyaPSI menilai Jakarta membutuhkan sosok calon gubernur dapat menciptakan harapan dan dekat dengan masyarakat seperti Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya