Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Jhoni Allen Terkait Pemecatan dari Demokrat

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Jhoni Allen Terkait Pemecatan dari Demokrat Jhoni Allen Marbun. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu terkait pemecatan DPP Demokrat terhadap kader yang terlibat aktif dan bersekongkol dengan KSP Moeldoko dalam kudeta kursi ketua umum.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diputus 18 Oktober 2021 itu mengesahkan pemecatan Jhoni Allen.

"Telah diputus perkara no 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara," ujar Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob dalam keterangannya, Kamis (28/10).

"Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Keputusan AHY memecat Jhoni Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi," sambungnya.

Gugatan Jhoni Allen terhadap Demokrat sudah dua kali ditolak pengadilan. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Jhoni Allen terhadap AHY terkait pemecatan dari partai.

Demokrat menyebut, keputusan tersebut menegaskan Jhoni Allen melanggar konstitusi partai sehingga layak dipecat. Jhoni juga diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat.

"Dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," jelas Mehbob.

Keputusan PT DKI Dinilai Sudah Tepat

Praktisi hukum Heru Widodo mengatakan, penolakan banding Jhoni Allen Marbun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta merupakan tindakan hukum tepat.

"Ditolaknya gugatan Jhoni Allen sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku," katanya seperti dilansir dari Antara .

Heru menegaskan penolakan gugatan Jhoni Allen telah terjadi dua kali. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Mei 2021 lalu sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketum AHY memecat dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.

Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat, karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.

Dia menyatakan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak dipecat.

Jhoni Allen Marbun dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.

Jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen terkait dengan pemecatan diduga kuat untuk menunda-nunda proses PAW sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

"Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia tahu akan ditolak. Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR," tutup Mehbob.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP